Nah Ini yang Ditunggu! Jabar Hapus Denda dan Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Jum'at, 30 Juli 2021 - 18:56 WIB
"Jangan khawatir, kami pun menerapkan protokol kesehatan ketat selama program ini dilaksanakan," katanya.

Masih di tempat yang sama, Kepala Urusan STNK AKP Tony Gusmanto mengatakan, meskipun Pemprov Jabar memberikan sejumlah relaksasi, pihak kepolisian tetap akan memberlakukan tilang bagi pengendara yang belum membayar PKB.

"Jadi, ditilang itu bukan karena tidak bayar pajak, tapi atas dasar kendaraan itu sah atau legal. Kendaraan dikatakan sah atau legal ketika pajak kendaraannya sudah dibayar dan dibuktikan dengan notice pajak," jelas Tony.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bapenda Jabar, Hening Widyatmoko mengatakan, pihaknya menggulirkan program Triple Untung Plus untuk menggenjot pendapatan dari sektor PKB.

"Ini sebagai salah satu solusi menggenjot pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor. Beberapa upaya peningkatan pendapatan dari sektor ini kurang maksimal seperti pembayaran PKB door to door dan insentif pajak kendaraan oleh pemerintah pusat," kata Hening di Bandung, Rabu (21/7/2021).
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content