Antisipasi Dampak Ekonomi PPKM, Bupati Barito Kuala Salurkan Bantuan

Jum'at, 30 Juli 2021 - 16:24 WIB
Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tengah dilaksanakan di Kabupaten Barito Kuala sejak 27 Juli hingga 2 Agustus 2021.
MARABAHAN - Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tengah dilaksanakan di Kabupaten Barito Kuala sejak 27 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Mengantisipasi dampak ekonomi dari penerapan PPKM bagi masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Kuala menyalurkan bantuan sembako, khususnya bagi masyarakat terdampak dan yang tengah melaksanakan isolasi mandiri.

Penyaluran bantuan sembako secara simbolis dilakukan di Rumah Jabatan Bupati Noormiliyani kepada penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Tunai (BST), Kamis (29/07/2021), disaksikan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Barito Kuala Fuad Syekh, Camat Alalak Muhammad Sya’rawi, Camat Anjir Pasar M Husaini, Kabag Prokopimda Setda Barito Kuala Hery Sasmita.



Fuad Syekh menyampaikan, bantuan kali ini diberikan kepada 7 ribu penerima manfaat PKH dan 13 ribu lebih penerima BST. “Masyarakat penerima manfaat BST akan menerima bantuan melalui Kantor Pos,” ujarnya.

Keluarga penerima manfaat PKH masing-masing akan mendapat 10 kilogram beras yang disalurkan melalui kecamatan. “BST maupun PKH disalurkan mulai 28 hingga 30 Juli dengan nilai bantuan Rp600 ribu untuk dua bulan,” tuturnya.

Bantuan ini, kata dia, akhir Juli 2021 ini harus selesai disaluran sesuai Instruksi Presiden."Pemkab Barito Kuala telah menyiapkan 6.800 paket bantuan sembako yang disalurkan secara bertahap. Di mana untuk tahap pertama ini disalurkan kepada mereka yang melaksanakan isolasi mandiri," kata Fuad.

Data terbaru terdapat 573 warga yang sedang melaksanakan isolasi mandiri. Hingga saat ini terbanyak berasal di Kecamatan Alalak, sebanyak 273 orang dan Kecamatan Marabahan sebanyak 140 orang.

Bupati Noormiliyani berharap bantuan ini dapat meringankan warga yang terdampak PPKM Level 3 di Barito Kuala. Menurutnya, warga yang melaksanakan isolasi mandiri tentunya sangat memerlukan bantuan, minimal dalam bentuk bahan makanan pokok.

"PPKM Level 3 berkonsekuensi terhadap rumah makan atau tempat minum, kafe, pedagang kaki lima dengan kapasitas 25 persen dan jam operasional maksimal pukul 17.00 waktu setempat. Khusus untuk restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam," ujar Noormiliyani. CM
(ars)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content