Polda Metro Periksa Jerinx Selama 6 Jam di Polres Badung
Jum'at, 30 Juli 2021 - 13:16 WIB
DENPASAR - Polda Metro Jaya akhirnya memeriksa musisi Jerinx di Bali. Penggebuk drum band Superman Is Dead itu diperiksa selama enam jam.
Pemeriksaan dilakukan dengan meminjam tempat di Polres Badung. "Pemeriksaan kurang lebih dari pukul 10.00 sampai pukul 16.00 Wita," kata Kasubag Humas Polres Badung Iptu Gede Oka Bawa, Jumat (30/7/2021).
Dia menjelaskan, pemeriksaan telah dilakukan Rabu (28/7/2021) lalu. Musisi bernama I Gede Ary Astina itu dimintai keterangan oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Menurut Oka, pemeriksaan dilakukan di Polres Badung karena mungkin lebih dekat dengan rumah Jerinx. "Masalah tempat kan dimana saja bisa. Kita hanya menyiapkan tempat," ujarnya.
Selama pemeriksaan, lanjut Oka, Jerinx didampingi keluarganya. "Untuk kuasa hukumnya, saya lupa. Saya cek dulu nanti diinformasikan," tutupnya. Baca: Sembuh dari COVID Usai 9 Hari Dirawat, Ini Perasaan Wali Kota Bandung.
Seperti diketahui, Jerinx dilaporkan oleh pegiat media sosial Adam Deni ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu. Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP, Pasal 29 junto pasal 45B undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE. Baca Juga: 300 Guru Karawang Terpapar COVID-19, 20 Orang Meninggal.
Pemeriksaan dilakukan dengan meminjam tempat di Polres Badung. "Pemeriksaan kurang lebih dari pukul 10.00 sampai pukul 16.00 Wita," kata Kasubag Humas Polres Badung Iptu Gede Oka Bawa, Jumat (30/7/2021).
Dia menjelaskan, pemeriksaan telah dilakukan Rabu (28/7/2021) lalu. Musisi bernama I Gede Ary Astina itu dimintai keterangan oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Menurut Oka, pemeriksaan dilakukan di Polres Badung karena mungkin lebih dekat dengan rumah Jerinx. "Masalah tempat kan dimana saja bisa. Kita hanya menyiapkan tempat," ujarnya.
Selama pemeriksaan, lanjut Oka, Jerinx didampingi keluarganya. "Untuk kuasa hukumnya, saya lupa. Saya cek dulu nanti diinformasikan," tutupnya. Baca: Sembuh dari COVID Usai 9 Hari Dirawat, Ini Perasaan Wali Kota Bandung.
Seperti diketahui, Jerinx dilaporkan oleh pegiat media sosial Adam Deni ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu. Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP, Pasal 29 junto pasal 45B undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE. Baca Juga: 300 Guru Karawang Terpapar COVID-19, 20 Orang Meninggal.
(nag)
tulis komentar anda