Kompolnas Angkat Suara Kasus Video Mesum Gisel dan Nobu

Jum'at, 30 Juli 2021 - 11:10 WIB
Baca juga: Penyebar Video Syur Gisel Dituntut 1 Tahun Penjara, Ini Kata Pengacara

Diketahui, Gisel dan Nobu menjadi tersangka kasus video syur yang dilakukannya di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara, pada 2017 lalu. Video Gisel dan Nobu kemudian tersebar di dunia maya. Polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap 2 pelaku penyebar video mesum Gisel dan Nobu kemudian dijadikan tersangka.

Di PN Jakarta Selatan, 2 terdakwa penyebar video Gisel dan Nobu yakni PP dan MN divonis 9 bulan penjara. Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut keduanya 1 tahun penjara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!