Kurir Ditembak, Peredaran Narkoba 1 Kg Sabu Dikendalikan dari Lapas Raya
Kamis, 28 Mei 2020 - 13:15 WIB
DELISERDANG - Seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu, DK (27) terpaksa ditembak Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deliserdang usai ditangkap di rumahnya Jalan Sederhana Ujung Pasar VII Tembung Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).
Namun, peredaran narkoba 1 kilogram (kg) yang dikendalikan narapidana (Napi) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Raya Kabupaten Simalungun, Sumut belum juga ditangkap. (Baca juga : Begal Sadis Ini Ambruk Setelah Kedua Kakinya Jebol Kena Pelor Polisi )
Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, AKP M Oktavianus Sitinjak membenarkan tersangka kurir ditembak dan sudah diamankan di Polresta Deliserdang. Namun, pengendali peredaran narkoba dari Lapas Raya Kabupaten Simalungun masih dalam penyelidikan.
"Belum ditangkap. Kita tanya ke Lapas Raya yang nama panggilan tersebut nihil. Mereka minta nama lengkapnya. Jadi masih kembangkan lagi," jelasnya, Kamis (28/5/2020).
Tersangka DK ditangkap pada Senin, 11 Mei 2020. Penangkapan DK bermula dari tertangkapnya AS alias Oges di sebuah rumah di Pasar VI Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa beserta barang bukti sabu seberat 0,17 gram, pada Kamis, 8 Mei 2020.
Setelah itu, dikembangkan jika barang haram tersebut diperolehnya dari DK. Tiga hari melakukan penyelidikan, Senin, 11 Mei 2020, Polisi kemudian menangkap DK di rumahnya. (Baca juga : Bentrok Antar Warga 2 Desa di Tapsel: 3 Orang Luka Tembak Senapan Angin )
Dari tersangka DK, Polisi menyita satu bungkusan besar teh Cina berisi sabu seberat 1.000 gram (1 kg), dua bungkusan sedang berisi sabu seberat 20,90 gram dan satu unit timbangan elektrik.
"Dari interogasi yang kita lakukan, tersangka DK mengaku barang bukti yang kita temukan di lemari kamarnya itu didapatnya dari TR, napi di Lapas Raya. Dia mendapatkan sabu tersebut dengan cara berkomunikasi lewat telepon dan TR akan menyuruh seseorang yang tidak dikenal untuk mengantar sabu tersebut," sebut Oktavianus.
Namun, peredaran narkoba 1 kilogram (kg) yang dikendalikan narapidana (Napi) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Raya Kabupaten Simalungun, Sumut belum juga ditangkap. (Baca juga : Begal Sadis Ini Ambruk Setelah Kedua Kakinya Jebol Kena Pelor Polisi )
Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, AKP M Oktavianus Sitinjak membenarkan tersangka kurir ditembak dan sudah diamankan di Polresta Deliserdang. Namun, pengendali peredaran narkoba dari Lapas Raya Kabupaten Simalungun masih dalam penyelidikan.
"Belum ditangkap. Kita tanya ke Lapas Raya yang nama panggilan tersebut nihil. Mereka minta nama lengkapnya. Jadi masih kembangkan lagi," jelasnya, Kamis (28/5/2020).
Tersangka DK ditangkap pada Senin, 11 Mei 2020. Penangkapan DK bermula dari tertangkapnya AS alias Oges di sebuah rumah di Pasar VI Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa beserta barang bukti sabu seberat 0,17 gram, pada Kamis, 8 Mei 2020.
Setelah itu, dikembangkan jika barang haram tersebut diperolehnya dari DK. Tiga hari melakukan penyelidikan, Senin, 11 Mei 2020, Polisi kemudian menangkap DK di rumahnya. (Baca juga : Bentrok Antar Warga 2 Desa di Tapsel: 3 Orang Luka Tembak Senapan Angin )
Dari tersangka DK, Polisi menyita satu bungkusan besar teh Cina berisi sabu seberat 1.000 gram (1 kg), dua bungkusan sedang berisi sabu seberat 20,90 gram dan satu unit timbangan elektrik.
"Dari interogasi yang kita lakukan, tersangka DK mengaku barang bukti yang kita temukan di lemari kamarnya itu didapatnya dari TR, napi di Lapas Raya. Dia mendapatkan sabu tersebut dengan cara berkomunikasi lewat telepon dan TR akan menyuruh seseorang yang tidak dikenal untuk mengantar sabu tersebut," sebut Oktavianus.
(nfl)
tulis komentar anda