Melanggar Aturan PPKM Level Tiga, 32 UMKM di Gowa Dapat Teguran
Rabu, 28 Juli 2021 - 12:35 WIB
Sedangkan kelompok 2B yang dipimpim Kadis Lingkungan Hidup, Azhari Asis, menyasar pelaku UMKM dari perbatasan Gowa-Makassar hingga Bontomarannu. Sementara kelompok 2C yang dipimpin Wabup Gowa, Abd Rauf Malaganni, menyasar pelaku UMKM yang ada di samping kantor Pemkab Gowa hingga Kecamatan Bajeng.
Tim 2C yang dipimpin Wakil Bupati Gowa dimulai Pkl 22:00 wita hingga Pukul 01:00 wita dini hari, mulai menyasar pelaku UMKM, yakni penjual kelapa dan stiker kendaraan, di seputaran Jalan Tumanurung, samping Kantor Pemkab Gowa.
Baca Juga: Dorong Percepatan Vaksinasi, Pemkab Gowa Gelar Vaksin Kemerdekaan
Ditemukan bahwa pelaku UMKM itu masih melakukan aktivitas pada pukul 22:00 wita, sehingga langsung ditegur dan diberi selebaran aturan PPKM level tiga oleh juru sita pengadilan. Selain itu, tim ini langsung mencatat usaha dan nama pelaku UMKM.
"Apa yang kami lakukan juga demi kebaikan kita bersama. Untuk itu diharapkan masyarakat patuh," ujarnya.
Tim 2C yang dipimpin Wakil Bupati Gowa dimulai Pkl 22:00 wita hingga Pukul 01:00 wita dini hari, mulai menyasar pelaku UMKM, yakni penjual kelapa dan stiker kendaraan, di seputaran Jalan Tumanurung, samping Kantor Pemkab Gowa.
Baca Juga: Dorong Percepatan Vaksinasi, Pemkab Gowa Gelar Vaksin Kemerdekaan
Ditemukan bahwa pelaku UMKM itu masih melakukan aktivitas pada pukul 22:00 wita, sehingga langsung ditegur dan diberi selebaran aturan PPKM level tiga oleh juru sita pengadilan. Selain itu, tim ini langsung mencatat usaha dan nama pelaku UMKM.
"Apa yang kami lakukan juga demi kebaikan kita bersama. Untuk itu diharapkan masyarakat patuh," ujarnya.
(agn)
Lihat Juga :