Melanggar Aturan PPKM Level Tiga, 32 UMKM di Gowa Dapat Teguran

Rabu, 28 Juli 2021 - 12:35 WIB
Puluhan UMKM di Kabupaten Gowa mendapat teguran karena melanggar jam operasional pada penerapan PPKM Mikro level tiga. Foto: Istimewa
GOWA - Sebanyak 32 UMKM di Kabupaten Gowa dinilai melanggar jam operasional, selama PPKM Level3 yang diterapkan hingga mendapat teguran dari pemerintah kabupaten.

Para pelanggar tersebut ditemukan oleh Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni dan Dandim 1409 Gowa, Letkol Inf Prasetyo Ari Wibowo, saat melakukan patroli dan pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro level 3, Selasa malam ( 27/7/2021).



Baca Juga: Dukung Program Bangga Kencana, Pemkab Gowa Perbanyak Kampung KB

Mereka yang melanggar tersebut langsung mendapat teguran dari orang nomor dua di Gowa ini, disertai dengan pencatatan nama dan jenis jualan. Selain itu, juru sita Pengadilan Negeri Sungguminasa yang masuk dalam tim dua juga membagikan selebaran kepada pelaku UMKM tentang aturan PPKM Mikro level tiga.

"Kalau mereka tidak mau mendengar, agar menutup saja tempat usaha mereka sesuai aturan yang ada. Kami akan bertindak tegas," ujar Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni.

Tim dua sendiri membagi diri dalam tiga kelompok. Tim 2A yang dipimpin Kasatpol PP, AlimuddinnTiro, menyasar pelaku UMKM yang berada pada poros perbatasan Gowa-Makassar hingga ke Pattalassang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!