Melanggar Aturan PPKM Level Tiga, 32 UMKM di Gowa Dapat Teguran
Rabu, 28 Juli 2021 - 12:35 WIB
GOWA - Sebanyak 32 UMKM di Kabupaten Gowa dinilai melanggar jam operasional, selama PPKM Level3 yang diterapkan hingga mendapat teguran dari pemerintah kabupaten.
Para pelanggar tersebut ditemukan oleh Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni dan Dandim 1409 Gowa, Letkol Inf Prasetyo Ari Wibowo, saat melakukan patroli dan pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro level 3, Selasa malam ( 27/7/2021).
Mereka yang melanggar tersebut langsung mendapat teguran dari orang nomor dua di Gowa ini, disertai dengan pencatatan nama dan jenis jualan. Selain itu, juru sita Pengadilan Negeri Sungguminasa yang masuk dalam tim dua juga membagikan selebaran kepada pelaku UMKM tentang aturan PPKM Mikro level tiga.
"Kalau mereka tidak mau mendengar, agar menutup saja tempat usaha mereka sesuai aturan yang ada. Kami akan bertindak tegas," ujar Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni.
Tim dua sendiri membagi diri dalam tiga kelompok. Tim 2A yang dipimpin Kasatpol PP, AlimuddinnTiro, menyasar pelaku UMKM yang berada pada poros perbatasan Gowa-Makassar hingga ke Pattalassang.
Sedangkan kelompok 2B yang dipimpim Kadis Lingkungan Hidup, Azhari Asis, menyasar pelaku UMKM dari perbatasan Gowa-Makassar hingga Bontomarannu. Sementara kelompok 2C yang dipimpin Wabup Gowa, Abd Rauf Malaganni, menyasar pelaku UMKM yang ada di samping kantor Pemkab Gowa hingga Kecamatan Bajeng.
Tim 2C yang dipimpin Wakil Bupati Gowa dimulai Pkl 22:00 wita hingga Pukul 01:00 wita dini hari, mulai menyasar pelaku UMKM, yakni penjual kelapa dan stiker kendaraan, di seputaran Jalan Tumanurung, samping Kantor Pemkab Gowa.
Ditemukan bahwa pelaku UMKM itu masih melakukan aktivitas pada pukul 22:00 wita, sehingga langsung ditegur dan diberi selebaran aturan PPKM level tiga oleh juru sita pengadilan. Selain itu, tim ini langsung mencatat usaha dan nama pelaku UMKM.
"Apa yang kami lakukan juga demi kebaikan kita bersama. Untuk itu diharapkan masyarakat patuh," ujarnya.
Para pelanggar tersebut ditemukan oleh Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni dan Dandim 1409 Gowa, Letkol Inf Prasetyo Ari Wibowo, saat melakukan patroli dan pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro level 3, Selasa malam ( 27/7/2021).
Mereka yang melanggar tersebut langsung mendapat teguran dari orang nomor dua di Gowa ini, disertai dengan pencatatan nama dan jenis jualan. Selain itu, juru sita Pengadilan Negeri Sungguminasa yang masuk dalam tim dua juga membagikan selebaran kepada pelaku UMKM tentang aturan PPKM Mikro level tiga.
"Kalau mereka tidak mau mendengar, agar menutup saja tempat usaha mereka sesuai aturan yang ada. Kami akan bertindak tegas," ujar Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni.
Tim dua sendiri membagi diri dalam tiga kelompok. Tim 2A yang dipimpin Kasatpol PP, AlimuddinnTiro, menyasar pelaku UMKM yang berada pada poros perbatasan Gowa-Makassar hingga ke Pattalassang.
Sedangkan kelompok 2B yang dipimpim Kadis Lingkungan Hidup, Azhari Asis, menyasar pelaku UMKM dari perbatasan Gowa-Makassar hingga Bontomarannu. Sementara kelompok 2C yang dipimpin Wabup Gowa, Abd Rauf Malaganni, menyasar pelaku UMKM yang ada di samping kantor Pemkab Gowa hingga Kecamatan Bajeng.
Tim 2C yang dipimpin Wakil Bupati Gowa dimulai Pkl 22:00 wita hingga Pukul 01:00 wita dini hari, mulai menyasar pelaku UMKM, yakni penjual kelapa dan stiker kendaraan, di seputaran Jalan Tumanurung, samping Kantor Pemkab Gowa.
Ditemukan bahwa pelaku UMKM itu masih melakukan aktivitas pada pukul 22:00 wita, sehingga langsung ditegur dan diberi selebaran aturan PPKM level tiga oleh juru sita pengadilan. Selain itu, tim ini langsung mencatat usaha dan nama pelaku UMKM.
"Apa yang kami lakukan juga demi kebaikan kita bersama. Untuk itu diharapkan masyarakat patuh," ujarnya.
(agn)
tulis komentar anda