Melanggar Aturan PPKM Level Tiga, 32 UMKM di Gowa Dapat Teguran

Rabu, 28 Juli 2021 - 12:35 WIB
loading...
Melanggar Aturan PPKM...
Puluhan UMKM di Kabupaten Gowa mendapat teguran karena melanggar jam operasional pada penerapan PPKM Mikro level tiga. Foto: Istimewa
A A A
GOWA - Sebanyak 32 UMKM di Kabupaten Gowa dinilai melanggar jam operasional, selama PPKM Level3 yang diterapkan hingga mendapat teguran dari pemerintah kabupaten.

Para pelanggar tersebut ditemukan oleh Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni dan Dandim 1409 Gowa, Letkol Inf Prasetyo Ari Wibowo, saat melakukan patroli dan pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro level 3, Selasa malam ( 27/7/2021).

Baca Juga: Dukung Program Bangga Kencana, Pemkab Gowa Perbanyak Kampung KB

Mereka yang melanggar tersebut langsung mendapat teguran dari orang nomor dua di Gowa ini, disertai dengan pencatatan nama dan jenis jualan. Selain itu, juru sita Pengadilan Negeri Sungguminasa yang masuk dalam tim dua juga membagikan selebaran kepada pelaku UMKM tentang aturan PPKM Mikro level tiga.

"Kalau mereka tidak mau mendengar, agar menutup saja tempat usaha mereka sesuai aturan yang ada. Kami akan bertindak tegas," ujar Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni.

Tim dua sendiri membagi diri dalam tiga kelompok. Tim 2A yang dipimpin Kasatpol PP, AlimuddinnTiro, menyasar pelaku UMKM yang berada pada poros perbatasan Gowa-Makassar hingga ke Pattalassang.

Sedangkan kelompok 2B yang dipimpim Kadis Lingkungan Hidup, Azhari Asis, menyasar pelaku UMKM dari perbatasan Gowa-Makassar hingga Bontomarannu. Sementara kelompok 2C yang dipimpin Wabup Gowa, Abd Rauf Malaganni, menyasar pelaku UMKM yang ada di samping kantor Pemkab Gowa hingga Kecamatan Bajeng.

Tim 2C yang dipimpin Wakil Bupati Gowa dimulai Pkl 22:00 wita hingga Pukul 01:00 wita dini hari, mulai menyasar pelaku UMKM, yakni penjual kelapa dan stiker kendaraan, di seputaran Jalan Tumanurung, samping Kantor Pemkab Gowa.

Baca Juga: Dorong Percepatan Vaksinasi, Pemkab Gowa Gelar Vaksin Kemerdekaan

Ditemukan bahwa pelaku UMKM itu masih melakukan aktivitas pada pukul 22:00 wita, sehingga langsung ditegur dan diberi selebaran aturan PPKM level tiga oleh juru sita pengadilan. Selain itu, tim ini langsung mencatat usaha dan nama pelaku UMKM.

"Apa yang kami lakukan juga demi kebaikan kita bersama. Untuk itu diharapkan masyarakat patuh," ujarnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
2 Arena Judi Sabung...
2 Arena Judi Sabung Ayam di Gowa Digerebek, Petugas Bongkar dan Bakar Lokasi
Geng Motor Remaja Serang...
Geng Motor Remaja Serang Permukiman Warga di Gowa dengan Panah, 3 Orang Luka-luka
Kabar Duka, Raja Gowa...
Kabar Duka, Raja Gowa ke-38 Andi Kumala Idjo Meninggal Dunia
Kagumi Kemajuan Desa...
Kagumi Kemajuan Desa di Jateng, Kepala Desa dan Bupati Gowa Belajar ke Ganjar
P4S Punya Peran Penting...
P4S Punya Peran Penting Mendukung Pembangunan Pertanian
Pemerintah Kabupaten...
Pemerintah Kabupaten Gowa Percayakan ITPLN untuk Pengembangan SDM
AgenBRILink Dekatkan...
AgenBRILink Dekatkan Akses Layanan Keuangan bagi Petani di Gowa
Ganjar Mbangun Ndeso...
Ganjar Mbangun Ndeso Bisa Jadi Contoh Daerah Lain
Masuk 36 Event Terbaik...
Masuk 36 Event Terbaik Dunia, Kopi Topidi Gowa Jadi Brand Terkenal
Rekomendasi
Pasar Potensial Industri...
Pasar Potensial Industri Pembiayaan, Chailease Finance Dukung Pertumbuhan UKM Bandung
Seratus Tahun Sekali:...
Seratus Tahun Sekali: Krisis Chip Memory Bikin MacBook hingga iPad Naik Harga, iPhone Berikutnya?
Bukti Geely Serius di...
Bukti Geely Serius di Indonesia: Kapasitas Produksi EX2 Dilipatgandakan!
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved