Kejar Barang Bukti Pencurian, Jatanras Polda Sumsel Selami Dasar Danau

Rabu, 28 Juli 2021 - 02:10 WIB
"Dua jam kami mencari barang buktinya dengan cara menyelam ke dasar danau yang memiliki kedalaman belasan meter. Dari situ barang bukti brangkas dan DVR berhasil ditemukan," jelasnya.

Atas aksi tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. Baca juga:

Kejari Tangsel Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Senilai Rp5,8 Miliar

Sementara itu, pelaku Ari mengatakan, dari hasil bobol apotik tersebut dirinya mendapatkan uang tunai sebesar Rp7,6 juta. "Uang hasil pencurian itu kami bagi dua, dan saya belikan handphone," ucapnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!