Pangdam I/BB Ungkap 4 Oknum TNI-AD Terlibat Penembakan Wartawan di Simalungun

Rabu, 28 Juli 2021 - 00:18 WIB
"Mana kala perbuatan tersebut mengakibatkan kematian maka ancaman penjara 15 tahun penjara. Ditambah junto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana tentang turut melakukan perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian," ucapnya.

Di samping itu, para pelaku juga dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dan amunisi. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara 20 tahun atau seumur hidup.
(nic)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content