Pangdam I/BB Ungkap 4 Oknum TNI-AD Terlibat Penembakan Wartawan di Simalungun
Rabu, 28 Juli 2021 - 00:18 WIB
"Mana kala perbuatan tersebut mengakibatkan kematian maka ancaman penjara 15 tahun penjara. Ditambah junto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana tentang turut melakukan perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian," ucapnya.
Di samping itu, para pelaku juga dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dan amunisi. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara 20 tahun atau seumur hidup.
Di samping itu, para pelaku juga dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dan amunisi. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara 20 tahun atau seumur hidup.
(nic)
tulis komentar anda