Pangdam I/BB Ungkap 4 Oknum TNI-AD Terlibat Penembakan Wartawan di Simalungun
Rabu, 28 Juli 2021 - 00:18 WIB
Diketahui, motif penembakan terhadap Marshal karena sakit hati. Tersangka S (pemilik KTV Ferrari) merasa sakit hati terhadap korban yang kerap memberitakan usaha hiburan malamnya yang marak peredaran narkoba. Korban juga meminta jatah uang sebesar Rp12 juta per bulan dan ini tidak disepakati.
“Merasa sakit hati, S pun memerintahkan Y dan AS untuk memberi pelajaran kepada korban, ini lah motifnya. Dan uang sebesar Rp15 juta dikirim S ke rekening AS untuk membeli senjata," kata Mayjen TNI Hasanuddin.
Selanjutnya pada tanggal 18 Juni 2021 tersangka S dan Y menggunakan mobil Innova BK 1039 TV berkeliling kota untuk mencari keberadaan korban hingga ke rumahnya namun tidak menemukannya.Kemudian keduanya pergi ke hotel untuk minum-minum.
"Pukul 22.30 WIB tersangka AS keluar dari kamar hotel untuk mengambil senjata api dan kemudian mereka meninggalkan hotel menuju Ferari KTV dan disana tersangka AS sempat mencoba menggunakan senjata api tersebut di samping Ferrari KTV dan meledakan pistolnya sebanyak 1 kali tembakan," ujar Pangdam.
Kemudian mereka mencari keberadaan Marshal ke rumahnya namun tak menemukan korban. Mereka pun kembali lagi ke hotel. Dalam perjalan kembali sekitar pukul 23.30 WIB, mereka berpapasan dengan mobil yang dikendarai korban tak jauh dari rumah korban.
"Saat itu kaca mobil korban sedikit terbuka. Seketika itu AS turun dan menembakkan pistolnya ke arah paha korban dan selanjutnya meninggalkan lokasi. Hingga akhirnya korban dikabarkan meninggal dunia dan tersangka AS ditangkap di daerah Tebing Tinggi," jelas Pangdam I/BB
Untuk tersangka lain yang turut diamankan berinisial DE, PMP dan LS merupakan anggota TNI AD di Jajaran Kodam I/BB yang membantu menyediakan senjata api pada para pelaku (AS dan Y).
Pangdam I/ BB mengatakan, pasal yang dipersangkakan adalah pasal 355 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman hukuman 12 tahun penjara.
“Merasa sakit hati, S pun memerintahkan Y dan AS untuk memberi pelajaran kepada korban, ini lah motifnya. Dan uang sebesar Rp15 juta dikirim S ke rekening AS untuk membeli senjata," kata Mayjen TNI Hasanuddin.
Selanjutnya pada tanggal 18 Juni 2021 tersangka S dan Y menggunakan mobil Innova BK 1039 TV berkeliling kota untuk mencari keberadaan korban hingga ke rumahnya namun tidak menemukannya.Kemudian keduanya pergi ke hotel untuk minum-minum.
Baca Juga
"Pukul 22.30 WIB tersangka AS keluar dari kamar hotel untuk mengambil senjata api dan kemudian mereka meninggalkan hotel menuju Ferari KTV dan disana tersangka AS sempat mencoba menggunakan senjata api tersebut di samping Ferrari KTV dan meledakan pistolnya sebanyak 1 kali tembakan," ujar Pangdam.
Kemudian mereka mencari keberadaan Marshal ke rumahnya namun tak menemukan korban. Mereka pun kembali lagi ke hotel. Dalam perjalan kembali sekitar pukul 23.30 WIB, mereka berpapasan dengan mobil yang dikendarai korban tak jauh dari rumah korban.
"Saat itu kaca mobil korban sedikit terbuka. Seketika itu AS turun dan menembakkan pistolnya ke arah paha korban dan selanjutnya meninggalkan lokasi. Hingga akhirnya korban dikabarkan meninggal dunia dan tersangka AS ditangkap di daerah Tebing Tinggi," jelas Pangdam I/BB
Untuk tersangka lain yang turut diamankan berinisial DE, PMP dan LS merupakan anggota TNI AD di Jajaran Kodam I/BB yang membantu menyediakan senjata api pada para pelaku (AS dan Y).
Pangdam I/ BB mengatakan, pasal yang dipersangkakan adalah pasal 355 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman hukuman 12 tahun penjara.
tulis komentar anda