Legislator PAN Pangkep yang Tutup Pintu Rumah Tahfiz Bakal Disanksi

Sabtu, 24 Juli 2021 - 12:05 WIB
Legislator PAN Pangkep yang tutup pintu rumah tahfiz akan dipanggil DPW PAN dan diberi sanksi. Foto: Foto iNews TV/Yoel Y
MAKASSAR - Tindakan legislator Pangkep dari PAN yang diduga telah menutup aksi pintu masuk Rumah Tahfiz di Jalan Ance Daeng Ngoyo, Kecamatan Panakkukang berbuntut panjang dan bakal dikenakan sanksi.

Bahkan DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Sulsel akan segera memanggil dan menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD Pangkep, Amirudin.



"DPW PAN akan segera memanggil saudara Amirudin. PAN tidak ragu untuk memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan," kata Ketua DPW PAN Sulsel , Ashabul Kahfi Djamal, Sabtu (24/07/21).

Baca Juga: Oknum Dewan Pagari Pintu Rumah Tahfiz Alquran dan Rumah Warga, Camat Ancam Bongkar Paksa

Menurut Kahfi, PAN tidak akan mentolerir bila ada kadernya melakukan tindakan yang sewenang-wenang dan jauh dari nilai perjuangan PAN . "Sanksinya tegas, bisa PAW bahkan pemecatan dari kader PAN," tambahnya.

Tak hanya itu, jika memang terbukti ada pelanggaran hukum, Kahfi pun mengaku sangat mendukung aparat berwenang untuk memproses Amirudin sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!