Di-OTT Kejari, Makelar Kasus Tak Berkutik saat Menunggu Uang Korbannya

Rabu, 21 Juli 2021 - 21:44 WIB
Dalam aksinya, Haris Prajoko mengelabui para saksi kasus korupsi tersebut, dia mendatangi rumah korban Teguh dan Tamrin selalu saksi yang sebelumnya ikut menikmati uang tukar Guling Tanah Bengkok.

Untuk mempercayakan para korban, Haris Prajoko mengaku sebagai anggota komisi penyidikan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KP2KKN).

“Pelaku mengaku sebagai badan intelijen dalam organisasi tersebut dengan alamat di Semarang, Jawa Tengah,” kata Kasipidsus Kejari Kabupaten Pekalongan, Evan Adhi Wicaksana.

Baca juga: PT Greenfields Mangkir di Sidang, Majelis Hakim PN Blitar: Tidak Beritikad Baik

Teguh dimintai uang kepada pelaku sebesar Rp12,5 juta dengan ditakut-takuti agar tidak ditetapkan sebagai tersangka, kemudian Tamrin dimintai uang sebesar Rp10 juta. “Total yang diterima pelaku total Rp22,5 juta lebih, uang total Rp 20 juta lebih digunakan untuk judi, mabuk, beli kambing dan saat ini sisa Rp 200.000,” ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!