PT Greenfields Mangkir di Sidang, Majelis Hakim PN Blitar: Tidak Beritikad Baik
Rabu, 21 Juli 2021 - 18:55 WIB
Baca juga: Sapi Presiden Jokowi Disembelih, Dibagikan ke Warga Sekitar Masjid Hingga Petugas Pemakaman
Ary Wahyu mengatakan, surat panggilan sidang sudah dilayangkan PN Blitar kepada PT Greenfields di wilayah Kecamatan Wlingi. Saat itu pihak Greenfields di Blitar menyampaikan jika di Blitar hanya berstatus kandang ternak. Area kantor Greenfields berada di Malang. Menurut Ary Wahyu, jika PT Greenfields memiliki itikad baik, surat panggilan di Blitar tentunya langsung disampaikan ke kantor mereka di Malang.
"Kalau beritikad baik bisa disampaikan ke sana (Malang)," terang Ary yang mengaku sudah mengantongi sertifikat lingkungan hidup sejak akhir tahun 2020. Ary Wahyu mengatakan, secara hukum acara persidangan, hakim bisa langsung menjatuhkan putusan verstek. Yakni putusan hakim tanpa kehadiran tergugat. Namun hal itu tidak dilakukan. Sebab pihak Gubenur Jatim dan Dinas LH Provinsi Jatim mengirimkan surat resmi yang intinya meminta persidangan ditunda.
Mereka beralasan terhalang situasi pandemi COVID-19. Yakni ada pegawai di bagian hukum yang terpapar COVID-19. "Kita menyadari dan memaklumi. Karenanya kita memberi kesempatan sekali lagi kepada para pihak untuk hadir di sidang berikutnya," kata Ary Wahyu.
Sidang gugatan class action akan kembali digelar pada 9 Agustus 2021. Dalam agenda sanggahan tersebut sembilan warga selaku perwakilan penggugat akan diuji, apakah mereka benar-benar mewakili kelompok masyarakat.
Ary Wahyu mengatakan, surat panggilan sidang sudah dilayangkan PN Blitar kepada PT Greenfields di wilayah Kecamatan Wlingi. Saat itu pihak Greenfields di Blitar menyampaikan jika di Blitar hanya berstatus kandang ternak. Area kantor Greenfields berada di Malang. Menurut Ary Wahyu, jika PT Greenfields memiliki itikad baik, surat panggilan di Blitar tentunya langsung disampaikan ke kantor mereka di Malang.
"Kalau beritikad baik bisa disampaikan ke sana (Malang)," terang Ary yang mengaku sudah mengantongi sertifikat lingkungan hidup sejak akhir tahun 2020. Ary Wahyu mengatakan, secara hukum acara persidangan, hakim bisa langsung menjatuhkan putusan verstek. Yakni putusan hakim tanpa kehadiran tergugat. Namun hal itu tidak dilakukan. Sebab pihak Gubenur Jatim dan Dinas LH Provinsi Jatim mengirimkan surat resmi yang intinya meminta persidangan ditunda.
Mereka beralasan terhalang situasi pandemi COVID-19. Yakni ada pegawai di bagian hukum yang terpapar COVID-19. "Kita menyadari dan memaklumi. Karenanya kita memberi kesempatan sekali lagi kepada para pihak untuk hadir di sidang berikutnya," kata Ary Wahyu.
Sidang gugatan class action akan kembali digelar pada 9 Agustus 2021. Dalam agenda sanggahan tersebut sembilan warga selaku perwakilan penggugat akan diuji, apakah mereka benar-benar mewakili kelompok masyarakat.
Lihat Juga :