PT Greenfields Mangkir di Sidang, Majelis Hakim PN Blitar: Tidak Beritikad Baik
Rabu, 21 Juli 2021 - 18:55 WIB
BLITAR - PT Greenfields Indonesia mangkir dalam sidang perdana gugatan class action perdata lingkungan di Pengadilan Negeri Blitar. Ketidakhadiran PT Greenfields selaku pihak tergugat tidak memberi alasan apapun. "Pihak Greenfields tidak memberikan jawaban atau alasan dari ketidakhadirannya," ujar Ketua Majelis Hakim PN Blitar Ary Wahyu Irawan kepada wartawan Rabu (21/7/2021).
Sidang gugatan class action dijadwalkan pukul 09.00 Wib. Sebanyak delapan orang kuasa hukum penggugat (warga Blitar) terlihat hadir lebih awal. Mereka mendampingi 258 kepala keluarga (KK) dari empat desa di wilayah Kecamatan Wlingi dan Kecamatan Doko yang terdampak pencemaran limbah peternakan sapi PT Greenfields.
Sejak peternakan sapi berdiri di wilayah Kecamatan Wlingi pada tahun 2018, limbah kotoran sapi milik PT Greenfields terus dialirkan ke sungai. Pencemaran lingkungan terus terjadi. Air sungai keruh dan berbau busuk. Banyak ikan mati, termasuk ikan di kolam piaraan warga yang sumber airnya berasal dari sungai. Kemudian munculnya wabah mrutu, yakni serangga penghisap darah yang diduga berasal dari limbah.
Sementara hingga pukul 12.00 Wib, pihak PT Greenfields tidak juga terlihat hadir di PN Blitar. Begitu juga pihak Gubernur Jawa Timur dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jatim selaku turut tergugat, juga tidak tampak hadir. Tepat pukul 12.33 Wib, majelis hakim akhirnya menggelar persidangan yang hanya dihadiri delapan orang kuasa hukum penggugat.
Baca juga: Sapi Presiden Jokowi Disembelih, Dibagikan ke Warga Sekitar Masjid Hingga Petugas Pemakaman
Ary Wahyu mengatakan, surat panggilan sidang sudah dilayangkan PN Blitar kepada PT Greenfields di wilayah Kecamatan Wlingi. Saat itu pihak Greenfields di Blitar menyampaikan jika di Blitar hanya berstatus kandang ternak. Area kantor Greenfields berada di Malang. Menurut Ary Wahyu, jika PT Greenfields memiliki itikad baik, surat panggilan di Blitar tentunya langsung disampaikan ke kantor mereka di Malang.
"Kalau beritikad baik bisa disampaikan ke sana (Malang)," terang Ary yang mengaku sudah mengantongi sertifikat lingkungan hidup sejak akhir tahun 2020. Ary Wahyu mengatakan, secara hukum acara persidangan, hakim bisa langsung menjatuhkan putusan verstek. Yakni putusan hakim tanpa kehadiran tergugat. Namun hal itu tidak dilakukan. Sebab pihak Gubenur Jatim dan Dinas LH Provinsi Jatim mengirimkan surat resmi yang intinya meminta persidangan ditunda.
Mereka beralasan terhalang situasi pandemi COVID-19. Yakni ada pegawai di bagian hukum yang terpapar COVID-19. "Kita menyadari dan memaklumi. Karenanya kita memberi kesempatan sekali lagi kepada para pihak untuk hadir di sidang berikutnya," kata Ary Wahyu.
Sidang gugatan class action akan kembali digelar pada 9 Agustus 2021. Dalam agenda sanggahan tersebut sembilan warga selaku perwakilan penggugat akan diuji, apakah mereka benar-benar mewakili kelompok masyarakat.
Status mereka sebagai penggugat yang mewakili kelompok masyarakat (258 KK) akan dibuktikan di persidangan. "Kalau pembuktian tersebut dikabulkan akan berlanjut sidang pokok perkara," papar Ary Wahyu. Kuasa hukum penggugat Hendi Priyono mengatakan ketidakhadiran tergugat satu dan dua (Gubernur dan Dinas LH Provinsi Jatim) karena ada pegawai di Bagian Hukum yang terpapar COVID-19.
Sesuai hukum acara persidangan perdata, ditegaskan Hendi jika nanti tergugat kembali tidak hadir, majelis hakim bisa langsung melanjutkan agenda sidang berikutnya. "Sesuai hukum acara jika tergugat tidak hadir dua kali berturut-turut, majelis hakim bisa melanjutkan sidang berikutnya," pungkas Hendi. Sementara di saat yang sama warga di wilayah terdampak pencemaran limbah PT Greenfields melakukan aksi penyembelihan sapi.
Aksi warga didampingi organisasi Garda Bangsa Kabupaten Blitar, yakni sayap Partai Kebangkitan Bangsa. Usai disembelih, daging sapi jantan seberat hampir satu ton tersebut dibagi-bagikan kepada 500 warga. Menurut Ketua Garda Bangsa Kabupaten Nurmuchlisin, penyembelihan sapi sebagai simbolis segera ditutupnya Greenfields dari Kabupaten Blitar. "Menyembelih qurban demi Kemanusiaan, menyembelih Greenfields demi kesejahteraan," kata Nurmuchlisin mengutip spanduk yang dibentangkan dalam aksi.
Sidang gugatan class action dijadwalkan pukul 09.00 Wib. Sebanyak delapan orang kuasa hukum penggugat (warga Blitar) terlihat hadir lebih awal. Mereka mendampingi 258 kepala keluarga (KK) dari empat desa di wilayah Kecamatan Wlingi dan Kecamatan Doko yang terdampak pencemaran limbah peternakan sapi PT Greenfields.
Sejak peternakan sapi berdiri di wilayah Kecamatan Wlingi pada tahun 2018, limbah kotoran sapi milik PT Greenfields terus dialirkan ke sungai. Pencemaran lingkungan terus terjadi. Air sungai keruh dan berbau busuk. Banyak ikan mati, termasuk ikan di kolam piaraan warga yang sumber airnya berasal dari sungai. Kemudian munculnya wabah mrutu, yakni serangga penghisap darah yang diduga berasal dari limbah.
Sementara hingga pukul 12.00 Wib, pihak PT Greenfields tidak juga terlihat hadir di PN Blitar. Begitu juga pihak Gubernur Jawa Timur dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jatim selaku turut tergugat, juga tidak tampak hadir. Tepat pukul 12.33 Wib, majelis hakim akhirnya menggelar persidangan yang hanya dihadiri delapan orang kuasa hukum penggugat.
Baca juga: Sapi Presiden Jokowi Disembelih, Dibagikan ke Warga Sekitar Masjid Hingga Petugas Pemakaman
Ary Wahyu mengatakan, surat panggilan sidang sudah dilayangkan PN Blitar kepada PT Greenfields di wilayah Kecamatan Wlingi. Saat itu pihak Greenfields di Blitar menyampaikan jika di Blitar hanya berstatus kandang ternak. Area kantor Greenfields berada di Malang. Menurut Ary Wahyu, jika PT Greenfields memiliki itikad baik, surat panggilan di Blitar tentunya langsung disampaikan ke kantor mereka di Malang.
"Kalau beritikad baik bisa disampaikan ke sana (Malang)," terang Ary yang mengaku sudah mengantongi sertifikat lingkungan hidup sejak akhir tahun 2020. Ary Wahyu mengatakan, secara hukum acara persidangan, hakim bisa langsung menjatuhkan putusan verstek. Yakni putusan hakim tanpa kehadiran tergugat. Namun hal itu tidak dilakukan. Sebab pihak Gubenur Jatim dan Dinas LH Provinsi Jatim mengirimkan surat resmi yang intinya meminta persidangan ditunda.
Mereka beralasan terhalang situasi pandemi COVID-19. Yakni ada pegawai di bagian hukum yang terpapar COVID-19. "Kita menyadari dan memaklumi. Karenanya kita memberi kesempatan sekali lagi kepada para pihak untuk hadir di sidang berikutnya," kata Ary Wahyu.
Sidang gugatan class action akan kembali digelar pada 9 Agustus 2021. Dalam agenda sanggahan tersebut sembilan warga selaku perwakilan penggugat akan diuji, apakah mereka benar-benar mewakili kelompok masyarakat.
Status mereka sebagai penggugat yang mewakili kelompok masyarakat (258 KK) akan dibuktikan di persidangan. "Kalau pembuktian tersebut dikabulkan akan berlanjut sidang pokok perkara," papar Ary Wahyu. Kuasa hukum penggugat Hendi Priyono mengatakan ketidakhadiran tergugat satu dan dua (Gubernur dan Dinas LH Provinsi Jatim) karena ada pegawai di Bagian Hukum yang terpapar COVID-19.
Sesuai hukum acara persidangan perdata, ditegaskan Hendi jika nanti tergugat kembali tidak hadir, majelis hakim bisa langsung melanjutkan agenda sidang berikutnya. "Sesuai hukum acara jika tergugat tidak hadir dua kali berturut-turut, majelis hakim bisa melanjutkan sidang berikutnya," pungkas Hendi. Sementara di saat yang sama warga di wilayah terdampak pencemaran limbah PT Greenfields melakukan aksi penyembelihan sapi.
Aksi warga didampingi organisasi Garda Bangsa Kabupaten Blitar, yakni sayap Partai Kebangkitan Bangsa. Usai disembelih, daging sapi jantan seberat hampir satu ton tersebut dibagi-bagikan kepada 500 warga. Menurut Ketua Garda Bangsa Kabupaten Nurmuchlisin, penyembelihan sapi sebagai simbolis segera ditutupnya Greenfields dari Kabupaten Blitar. "Menyembelih qurban demi Kemanusiaan, menyembelih Greenfields demi kesejahteraan," kata Nurmuchlisin mengutip spanduk yang dibentangkan dalam aksi.
(msd)
tulis komentar anda