PT Greenfields Mangkir di Sidang, Majelis Hakim PN Blitar: Tidak Beritikad Baik

Rabu, 21 Juli 2021 - 18:55 WIB
Sidang perdana kasus pencemaran lingkungan yang mendudukan PT Greenfields sebagai tergugat mangkir dari sidang, mejelis hakim menyebut tidak beritikad baik. Foto: SINDONews/Solichan Arif
BLITAR - PT Greenfields Indonesia mangkir dalam sidang perdana gugatan class action perdata lingkungan di Pengadilan Negeri Blitar. Ketidakhadiran PT Greenfields selaku pihak tergugat tidak memberi alasan apapun. "Pihak Greenfields tidak memberikan jawaban atau alasan dari ketidakhadirannya," ujar Ketua Majelis Hakim PN Blitar Ary Wahyu Irawan kepada wartawan Rabu (21/7/2021).

Sidang gugatan class action dijadwalkan pukul 09.00 Wib. Sebanyak delapan orang kuasa hukum penggugat (warga Blitar) terlihat hadir lebih awal. Mereka mendampingi 258 kepala keluarga (KK) dari empat desa di wilayah Kecamatan Wlingi dan Kecamatan Doko yang terdampak pencemaran limbah peternakan sapi PT Greenfields.



Sejak peternakan sapi berdiri di wilayah Kecamatan Wlingi pada tahun 2018, limbah kotoran sapi milik PT Greenfields terus dialirkan ke sungai. Pencemaran lingkungan terus terjadi. Air sungai keruh dan berbau busuk. Banyak ikan mati, termasuk ikan di kolam piaraan warga yang sumber airnya berasal dari sungai. Kemudian munculnya wabah mrutu, yakni serangga penghisap darah yang diduga berasal dari limbah.

Sementara hingga pukul 12.00 Wib, pihak PT Greenfields tidak juga terlihat hadir di PN Blitar. Begitu juga pihak Gubernur Jawa Timur dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jatim selaku turut tergugat, juga tidak tampak hadir. Tepat pukul 12.33 Wib, majelis hakim akhirnya menggelar persidangan yang hanya dihadiri delapan orang kuasa hukum penggugat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!