Bawaslu Lutim dan Dinas Kominfo Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Rabu, 21 Juli 2021 - 16:32 WIB
Bawaslu Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat penguatan keterbukaan informasi publik bersama Dinas Kominfo di Media Center Bawaslu Luwu Timur, Rabu (21/07/21). Foto: Istimewa
LUWU TIMUR - Bawaslu Kabupaten Luwu Timur membangun sinergi dengan Dinas Kominfo yang ditandai dengan rapat penguatan keterbukaan informasi publik di Media Center Bawaslu Luwu Timur , Rabu (21/07/21).

Hal tersebut sejalan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik.





Turut hadir Ketua Bawaslu Luwu Timur Rachman Atja, Anggota Bawaslu Luwu Timur Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Zaenal Arifin, Koordinator Sekretariat Lenny Thalib, Kasi Telekomunikasi Dinas Kominfo Darwin, staf ASN Mulianto dan seluruh staf Sekretariat Bawaslu Luwu Timur.

Koordinator Sekretariat Bawaslu Luwu Timur Lenny Thalib menyampaikan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Luwu Timur telah dibentuk, oleh karena itu hari ini pihaknya mengundang Dinas Kominfo untuk membahas beberapa hal terkait pengelolaan informasi yang ada di website PPID Bawaslu Luwu Timur.

Ketua Bawaslu Luwu Timur Rachman Atja yang memimpin rapat mengatakan PPID merupakan Pusat Pengelolaan Informasi di suatu lembaga, sehingga ia berharap rapat ini dapat memberi penguatan serta adanya koordinasi yang berkelanjutan antara Bawaslu dan Kominfo dalam penyebaran informasi yang dikelola di Bawaslu Luwu Timur, baik dari segi pemberitaan maupun informasi lain yang terkait dengan Bawaslu .

“Kita berharap Kominfo tidak hanya memuat berita-berita terkait kegiatan Bawaslu tetapi juga bisa memberikan saran dam masukan terkait pengelolaan informasi yang ada di PPID," ujar Rachman.

Anggota Bawaslu Luwu Timur Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelelesaian Sengketa Zaenal Arifin berharap PPID Bawaslu Luwu Timur dapat berfungsi secara maksimal dalam pengelolaan data dan informasi



“Kita berharap semua informasi terkait Bawaslu sudah tersedia di PPID, jika ada masyarakat yang meminta informasi terkait Bawaslu maka tidak harus berhubungan langsung dengan pimpinan tetapi dapat melalui PPID terlebih dahulu," kata dia.

Zaenal juga menekankan agar staf pengelola PPID terus meningkatkan kapasitas diri dalam memahami semua instrumen maupun perangkat hukum yang mengatur terkait pengelolaan informasi sehingga pengelola PPID nantinya dapat memilah informasi yang dikecualikan, informasi yang boleh diberikan, maupun informasi yang harus selalu ada.
(agn)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content