Tomohon Gempar, Lansia Diringkus Polisi Usai Onani di Depan 2 Bocah

Kamis, 15 Juli 2021 - 20:02 WIB
Seorang lansia berinisial NFT (62) ditangkap oleh Team URC Totosik Polres Tomohon atas kasus pornoaksi. Foto/MPI/Subhan Sabu
TOMOHON - Aksi pornoaksi dilakukan seorang lansia berinisial NFT (62) dihadapan dua bocah di Kecamatan Tomohon Tengah. Akibat ulahnya, NFT diringkus Team URC Totosik Polres Tomohon.



Katim URC Totosik Polres Tomohon, Aipda Yanny Watung mengatakan, pada Kamis (15/7/2021) sekitar pukul 12.10 WITA Team URC Totosik mendapat laporan adanya kasus pencabulan terhadap anak berinisial GK (6) dan KL (8).

"Kami kemudian segera mendatangi TKP, namun pelaku sudah melarikan diri sedangkan sepeda motornya tertinggal di lokasi kejadian," katanya, Kamis (15/7/2021). Team kemudian mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket) di TKP, dan mendapat informasi bahwa pelaku lari bersembunyi di kompleks perkebunan yang berada kurang lebih 300 meter dari TKP.



Bersama warga setempat, Team URC kemudian menyisir lokasi perkebunan tersebut yang akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan apapun. Dari keterangan para korban, peristiwa pencabulan itu terjadi pada Juni 2021 lalu.

"Kedua korban bertemu dengan pelaku yang sedang duduk di atas motor yang diparkir di halaman rumah. Ketika kedua korban melewati pelaku, tiba-tiba pelaku langsung memeluk salah satu korban KL," kata Aipda Yanny Watung.



Sambil memeluk KL, pelaku mengatakan bahwa dia sudah tidak lagi berhubungan badan dengan istrinya, sedangkan ketika memeluk korban pelaku merasa enak. Pelaku selanjutnya melepaskan KL dari pelukannya kemudian mengeluarkan alat kelaminnya dan menyuruh kedua korban memegangnya. "Karena kedua korban tidak mau mengikuti kemauannya, pelaku kemudian beronani di depan korban sampai mengeluarkan cairan," kata Yanny Watung.

Peristiwa itu terungkap pada Kamis (15/7/2021) sekitar pukul 12.00 WITA, di mana kedua korban yang sedang bermain di depan rumah, tiba-tiba didatangi pelaku yang lewat dengan sepeda motor.

Selanjutnya pelaku langsung berhenti dan memanggil kedua korban, namun karena takut dan trauma selanjutnya kedua korban langsung melarikan diri kemudian melaporkan tindakan pelaku kepada Orang Tuanya. Warga Tomohon yang berprofesi sebagai tukang ojek itu, kemudian diamankan di Mapolres Tomohon beserta barang bukti satu unit sepeda motor.
(eyt)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content