Pemkab Kobar Diminta Mengusulkan Perda Penanganan COVID-19
Rabu, 14 Juli 2021 - 09:05 WIB
Ketua DPRD Kobar, Rusdi Gozali menyampaikan, dewan sudah berencana untuk membuat peraturan daerah (Perda) dalam penanganan COVID-19. iNews TV/Sigit
KOTAWARINGIN BARAT - Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng segera membuat peraturan daerah dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.
Ketua DPRD Kobar, Rusdi Gozali menyampaikan, dewan sudah berencana untuk membuat peraturan daerah (Perda) dalam penanganan COVID-19 , namun pihaknya masih menunggu Pemkab Kobar agar segera mengusulkan perda penangan COVID-19.
"Jadi prinsipnya, sebetulnya kita memang sudah merencanakan akan membuat Perda tentang penanganan COVID-19, sesuai dengan instruksi pemerintah pusat. Tapi kita masih menunggu usulan dari Pemda," kata Rusdi Gozali, Rabu 13 Juli 2021.
Rusdi menyampaikan sebenarnya pemerintah daerah telah mengeluarkan Perbup yang berdasarkan instruksi pemerintah pusat, ternyata Perbup ini saja tidak cukup kuat dan harus dalam bentuk Perda.
Ketua DPRD Kobar, Rusdi Gozali menyampaikan, dewan sudah berencana untuk membuat peraturan daerah (Perda) dalam penanganan COVID-19 , namun pihaknya masih menunggu Pemkab Kobar agar segera mengusulkan perda penangan COVID-19.
"Jadi prinsipnya, sebetulnya kita memang sudah merencanakan akan membuat Perda tentang penanganan COVID-19, sesuai dengan instruksi pemerintah pusat. Tapi kita masih menunggu usulan dari Pemda," kata Rusdi Gozali, Rabu 13 Juli 2021.
Rusdi menyampaikan sebenarnya pemerintah daerah telah mengeluarkan Perbup yang berdasarkan instruksi pemerintah pusat, ternyata Perbup ini saja tidak cukup kuat dan harus dalam bentuk Perda.
Lihat Juga :