Bone Bolango Satu-satunya Pemkab di Gorontalo yang Lindungi Pekerja dengan JKM
Selasa, 13 Juli 2021 - 14:42 WIB
SUWAWA - Bupati Bone Bolango Hamim Pou kembali menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris pekerja rentan yang mengalami risiko meninggal dunia.
Santunan JKM senilai Rp42 juta itu diserahkan secara simbolis kepada ahli waris almarhum Gumanti Ina yang mengalami risiko meninggal dunia karena sakit.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango sejak 2018 secara konsisten bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo untuk terus bersinergi memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi masyakarat pekerja informal maupun pekerja rentan di daerah ini.
Premi iuran kepesertaan Jamsostek dibiayai oleh Pemkab Bone Bolango melalui APBD. Program ini menuai banyak manfaat yang dirasakan oleh masyarakat, berupa santunan Jaminan Kematian (JKM) yang diberikan oleh Bupati Hamim Pou melalui BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo.
Santunan diserahkan di sela peringatan hari jadi ke-14 Desa Bulotalangi Timur, Kecamatan Bulango Timur, Selasa (13/7/2021).
Pada kesempatan itu, Bupati Hamim Pou mengungkapkan bahwa dari seluruh daerah di Provinsi Gorontalo hanya Pemkab yang dipimpinnya yang peduli memberikan perlindungan Jamsostek bagi 30.000 pekerja informal secara berkesinambungan.
“Ini patut menjadi kebanggaan kita semua di Bone Bolango, karena sejak 2018, saya selaku Bupati Bone Bolango, telah memberikan perlindungan Jamsostek kepada 20.000 pekerja rentan,” ujarnya.
Hamim berharap program ini bisa berlanjut di masa-masa mendatang. Siapa pun pemimpin Bone Bolango ke depan program ini agar tetap berlanjut, karena ini program yang sangat bagus.
Sementara itu Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo Hendra Elvian, menjelaskan, untuk mendapatkan Program Perlindungan Jamsostek dari BPJS Ketenagakerjaan cukup dengan iuran Rp16.800 per bulan
Dengan iuran tersebut pesertanya akan mendapatkan manfaat dua perlindungan utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). “Kita tidak pernah bisa prediksi kapan risiko itu terjadi, di mana dan terhadap siapa saja. Karena itu kami hadir di sini, sebagai tugas untuk memastikan bahwa semua pekerja adalah tangung jawab kami selaku BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Selain itu kehadiran BPJS Ketenagakerjaan di tengah masyarakat adalah untuk menginformasikan akan manfaat penting program jaminan sosial kepada tenaga kerja agar bisa mendapatkan perlindungan yang utuh terhadap risiko yang mungkin terjadi. CM
Santunan JKM senilai Rp42 juta itu diserahkan secara simbolis kepada ahli waris almarhum Gumanti Ina yang mengalami risiko meninggal dunia karena sakit.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango sejak 2018 secara konsisten bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo untuk terus bersinergi memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi masyakarat pekerja informal maupun pekerja rentan di daerah ini.
Premi iuran kepesertaan Jamsostek dibiayai oleh Pemkab Bone Bolango melalui APBD. Program ini menuai banyak manfaat yang dirasakan oleh masyarakat, berupa santunan Jaminan Kematian (JKM) yang diberikan oleh Bupati Hamim Pou melalui BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo.
Santunan diserahkan di sela peringatan hari jadi ke-14 Desa Bulotalangi Timur, Kecamatan Bulango Timur, Selasa (13/7/2021).
Pada kesempatan itu, Bupati Hamim Pou mengungkapkan bahwa dari seluruh daerah di Provinsi Gorontalo hanya Pemkab yang dipimpinnya yang peduli memberikan perlindungan Jamsostek bagi 30.000 pekerja informal secara berkesinambungan.
“Ini patut menjadi kebanggaan kita semua di Bone Bolango, karena sejak 2018, saya selaku Bupati Bone Bolango, telah memberikan perlindungan Jamsostek kepada 20.000 pekerja rentan,” ujarnya.
Hamim berharap program ini bisa berlanjut di masa-masa mendatang. Siapa pun pemimpin Bone Bolango ke depan program ini agar tetap berlanjut, karena ini program yang sangat bagus.
Sementara itu Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo Hendra Elvian, menjelaskan, untuk mendapatkan Program Perlindungan Jamsostek dari BPJS Ketenagakerjaan cukup dengan iuran Rp16.800 per bulan
Dengan iuran tersebut pesertanya akan mendapatkan manfaat dua perlindungan utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). “Kita tidak pernah bisa prediksi kapan risiko itu terjadi, di mana dan terhadap siapa saja. Karena itu kami hadir di sini, sebagai tugas untuk memastikan bahwa semua pekerja adalah tangung jawab kami selaku BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Selain itu kehadiran BPJS Ketenagakerjaan di tengah masyarakat adalah untuk menginformasikan akan manfaat penting program jaminan sosial kepada tenaga kerja agar bisa mendapatkan perlindungan yang utuh terhadap risiko yang mungkin terjadi. CM
(ars)
tulis komentar anda