Nekat Gelar Syukuran Pernikahan saat PPKM Darurat, Warga Ini Didenda

Selasa, 13 Juli 2021 - 01:11 WIB
Petugas sedang melakukan sidang Tipiring di tempat kepada warga yang melanggar aturan PPKM Darurat dengan hukuman sanksi denda materi antara Rp100.000 sampai Rp200.000, Senin (12/7/2021). SINDOnews/Adi Haryanto
CIMAHI - Seorang warga Kampung Gombong, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), terpaksa harus menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dan sanksi denda.

Pasalnya warga yang bernama Agung (40) tersebut telah melanggar aturan yang berlaku selama PPKM Darurat , yakni dengan nekat menggelar syukuran pernikahan sang anak di kediamannya.

"Kamis lalu (8/7/2021) saya mau syukuran pernikahan anak, tapi datang petugas dan menyebutkan saya melanggar PPKM Darurat," ucapnya saat mengikuti sidang Tipiring di Pendopo DPRD Kota Cimahi, Senin (12/7/2021).



Dia menyebutkan, syukuran itu digelar karena dirinya sudah janji kepada sang anak kalau menikah maka akan mengadakan syukuran. Namun sebelum acara syukuran berlangsung pihaknya didatangi aparat dan meminta agar kegiatan syukuran dihentikan.

"Ya gak bisa nerima tamu undangan jadinya. Tapi gak papa, yang penting janji untuk menggelar syukuran kalau anaknya menikah sudah dilakukan," tuturnya.

Pada sidang Tipiring di tempat ini, tercatat ada sebanyak 55 pelanggar protokol kesehatan yang divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Syarif Syamsudin para terdakwa dikenai sanki membayar denda antara Rp100.000 hingga Rp200.000. Baca: Tidak Ada di Rumah, Warga Blitar Ditemukan Anaknya Tergantung di Pohon Kopi.

Para pelanggar selain dari kalangan perorangan ada juga dari para pengusaha rumah makan dan pertokoan. Mereka rata-rata tidak mematuhi aturan jam operasional serta menyiapka sarana prasarana sesuai prokes. Seperti menyiapkan tempat mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan alat pengukur suhu tubuh. Baca Juga: Rusak 3 Mobil Polisi, 31 Pendemo Rusuh di Tasikmalaya Ditangkap.

Kepala Satpol PP Kota Cimahi Adet Chandra Purnama mengatakan, total 55 pelanggar yang diundang untuk menjalani sidang Tipiring. Rinciannya 15 pelanggar merupakan hasil penindakan yang dilakukan Satpol PP Kota Cimahi, sementara 40 lainnya merupakan hasil penindakan jajaran Polres Cimahi.

"Kami berharap sanksi ini memberikan efek jera. Semoga masyarakat lebih mengetahui pentingnya anjuran pemerintah soal PPKM darurat," ujarnya.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content