Dampak PPKM Darurat, Permintaan Hewan Kurban Turun 20 Persen

Selasa, 13 Juli 2021 - 00:17 WIB
“Soal harga yakni sekitar Rp55.000 - Rp60.000 per kilogram dalam timbangan sapi hidup. Sedangkan pasokan hewan kurban masih cukup ada dan tidak ada kendala,” tandasnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) PPKM Darurat COVID-19 di tempat ibadah dan petunjuk pelaksanaan malam takbiran, Salat Idul Adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan qurban tahun 2021. Baca: Tidak Ada di Rumah, Warga Blitar Ditemukan Anaknya Tergantung di Pohon Kopi.

Dalam SE bernomor 443/8023/436.8.4/2021 tersebut menyatakan, kegiatan penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih.

Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11,12,13 Dzulhijjah, agar waktu yang dibutuhkan tiap hari tidak terlalu lama yaitu 4 - 5 jam. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R). Baca Juga: Ramai Kabar Vaksinasi COVID-19 Berbayar, Ridwan Kamil Beri Tanggapan Ini.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!