Bupati Jayapura Keluarkan Surat Edaran Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

Senin, 12 Juli 2021 - 20:29 WIB
1. Pemerintah Kabupaten Jayapura akan melaksanakan percepatan vaksinasi Covid-19 kepada seluruh masyarakat Kabupaten Jayapura dengan kriteria:

- Anak dengan Usia 12-17 Tahun;

- Masyarakat Produktif dengan usia 18-59 Tahun;

- Lanjut Usia yaitu diatas 60 Tahun.

2. Untuk percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dimaksud maka diharapkan komitmen semua pihak untuk:

- Bagi seluruh ASN pada Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura yaitu PNS dan Tenaga PPPK/Tenaga Kontrak, agar dikoordinir oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah, Kepala Sekolah dan memastikan telah divaksinasi paling lambat 26 Juli 2021 dengan ketentuan yang berlaku;

- Bagi seluruh Karyawan swasta, BUMD dan BUMN agar dikoordinir oleh masing-masing Direktur/Kepala organisasi tersebut dan memastikan telah divaksinasi paling lambat 26 Juni 2021 sesuai dengan ketentuan berlaku;

- Bagi seluruh pekerja pasar-pasar tradisional, khususnya Distrik Sentani, Sentani Timur dan Waibu, agar dikoordinir Kepala pasar dan berkoordinir dengan Dinas Kesehatan untuk dilaksanakan di Pasar Tradisional tersebut pada tanggal 7 Juli 2021 dan 14 Juli 2021;

- Bagi masyarakat di kampung-kampung pada ketiga wilayah Distrik Sentani, Sentani Timur dan Waibu, agar dikoordinir Kepala Distrik dan Kepala Kampung di masing-masing wilayah untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Halaman Kantor Kampung pada 10 Juli, 17 Juli, 24 Juli dan 31 Juli tahun 2021;

- Bagi Jemaat baik pada gereja-gereja, Masjid, Pura dan Vihara, agar dikoordinir oleh pemimpin rumah ibadah tersebut dan dapat dilaksanakan di gedung-gedung ibadah pada setiap hari Jumat dan Minggu sesuai dengan informasi kesiapan masing-masing tempat ibadah serta dapat tuntas pada bulan Juli 2021;
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More