Bupati Jayapura Keluarkan Surat Edaran Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

Senin, 12 Juli 2021 - 20:29 WIB
loading...
Bupati Jayapura Keluarkan...
Mathius Awoitauw menyatakan belum memberlakukan Pembatasan Waktu, karena ingin lakukan percepatan vaksinasi Covid-19.
A A A
SENTANI - Bupati Jayapura Mathius Awoitauw mengeluarkan edaran yang ditujukan kepada unsur Forkompimda, Kepala Instansi Pemerintah, Kepala Instansi Swasta maupun BUMN/BUMD, Pemimpin Jemaat masing-masing tempat ibadah, serta kepala distrik dan kelurahan/kampung se-Kabupaten Jayapura.

Surat edaran tersebut dikeluarkan guna mempercepat langkah vaksinasi Covid-19 pada anak dengan usia 12-17 tahun, masyarakat produktif dengan usia 18-59 tahun dan lanjut usia (lansia) diatas 60 tahun sesuai kebijakan pemerintah pusat.

Dalam edaran tersebut, Pemkab Jayapura meminta masyarakat wajib melakukan vaksin, khususnya di Distrik Sentani, Distrik Sentani Timur dan Distrik Waibhu.

Selain itu, di dalam edaran ini Pemkab Jayapura meminta kepada Kepala Distrik dan Kelurahan/Kampung untuk meningkatkan upaya sosialisasi kepada lansia dan pralansia.

"Hal ini bertujuan untuk meluruskan isu negatif terkait vaksinasi Covid-19, guna membangun kesadaran dan juga partisipasi aktif pelaksanaan vaksin Covid-19," ujarnya, Rabu (7/7/2021) di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura.

Bupati Mathius juga menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan pembatasan aktivitas masyarakat sambil melakukan evaluasi setiap perkembangan situasi.

"Apabila situasi mengharuskan untuk pembatasan waktu, kita pun bisa batasi hingga pukul 14.00 WIT atau jam 2 siang. Karena kita pernah melakukan itu sebelumnya di awal-awal pandemi Covid-19," tuturnya.

Dalam edaran nomor 360/709/SE/SET tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Jayapura, yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Bupati Jayapura pada 5 Juli 2021 itu menyebutkan:

Menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, bersama ini disampaikan beberapa hal berikut:

1. Pemerintah Kabupaten Jayapura akan melaksanakan percepatan vaksinasi Covid-19 kepada seluruh masyarakat Kabupaten Jayapura dengan kriteria:
- Anak dengan Usia 12-17 Tahun;
- Masyarakat Produktif dengan usia 18-59 Tahun;
- Lanjut Usia yaitu diatas 60 Tahun.

2. Untuk percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dimaksud maka diharapkan komitmen semua pihak untuk:
- Bagi seluruh ASN pada Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura yaitu PNS dan Tenaga PPPK/Tenaga Kontrak, agar dikoordinir oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah, Kepala Sekolah dan memastikan telah divaksinasi paling lambat 26 Juli 2021 dengan ketentuan yang berlaku;

- Bagi seluruh Karyawan swasta, BUMD dan BUMN agar dikoordinir oleh masing-masing Direktur/Kepala organisasi tersebut dan memastikan telah divaksinasi paling lambat 26 Juni 2021 sesuai dengan ketentuan berlaku;

- Bagi seluruh pekerja pasar-pasar tradisional, khususnya Distrik Sentani, Sentani Timur dan Waibu, agar dikoordinir Kepala pasar dan berkoordinir dengan Dinas Kesehatan untuk dilaksanakan di Pasar Tradisional tersebut pada tanggal 7 Juli 2021 dan 14 Juli 2021;

- Bagi masyarakat di kampung-kampung pada ketiga wilayah Distrik Sentani, Sentani Timur dan Waibu, agar dikoordinir Kepala Distrik dan Kepala Kampung di masing-masing wilayah untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Halaman Kantor Kampung pada 10 Juli, 17 Juli, 24 Juli dan 31 Juli tahun 2021;

- Bagi Jemaat baik pada gereja-gereja, Masjid, Pura dan Vihara, agar dikoordinir oleh pemimpin rumah ibadah tersebut dan dapat dilaksanakan di gedung-gedung ibadah pada setiap hari Jumat dan Minggu sesuai dengan informasi kesiapan masing-masing tempat ibadah serta dapat tuntas pada bulan Juli 2021;

- Bagi Masyarakat Kabupaten Jayapura lainnya, dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 secara rutin di seluruh Puskesmas dl Kabupaten Jayapura sesuai jadwal yang ditetapkan.

3. Kepada seluruh masyarakat agar berperan aktif dalam mendaftarkan diri ke fasilitas-fasilitas kesehatan pemerintah, Pemimpin organisasi/Kantor/ Lembaga keagamaan sehingga dapat dilaksanakan dan dikoordinir dengan baik.

4. Dalam pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, perlindungan terhadap petugas kesehatan dalam pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 menjadi prioritas dan menjadi tanggungjawab Aparat Penegak Hukum.

Demikian surat edaran ini dsampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, terima kasih.

"Jumlah yang digerakkan minimal 200 sampai 250 orang per hari dengan tetap memperhatikan pertimbangan ketersediaan vaksin," ucap Mathius. CM
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Akses Digital...
Perkuat Akses Digital di Papua Pegunungan, Community Gateway Diresmikan
Amuk Massa di Stadion...
Amuk Massa di Stadion Lukas Enembe Jayapura, Ini Pemicunya
WPFD 2026 di Jayapura,...
WPFD 2026 di Jayapura, Komite Publisher Rights dan Komunitas Pers Hasilkan Deklarasi Jayapura
3 Tersangka KKB Yahukimo...
3 Tersangka KKB Yahukimo Dipindahkan ke Jayapura dengan Pengawalan Ketat
Kampung Berseri Sukses...
Kampung Berseri Sukses Berdayakan Masyarakat Enggros di Papua
PLBN Skouw, Gerbang...
PLBN Skouw, Gerbang Perbatasan yang Jadi Magnet Wisata Baru di Ujung Timur Indonesia
Kemendagri dan KEPP...
Kemendagri dan KEPP Otsus Papua Dorong Pengembangan Komoditas Kakao di Yapen, Jayapura, Mansel
Mendagri Bakal Keluarkan...
Mendagri Bakal Keluarkan Surat Edaran Hari Korvei Selasa dan Jumat
Mendikdasmen Teken SE...
Mendikdasmen Teken SE soal Upacara Bendera, Siswa Wajib Baca Ikrar Pelajar
Rekomendasi
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Berangkatkan Umrah Gratis untuk Guru PAUD
Benarkah Fruktosa dalam...
Benarkah Fruktosa dalam Buah Bisa Memicu Asam Urat? Ini Penjelasan Guru Besar IPB
BSSN, ABI dan PINTU...
BSSN, ABI dan PINTU Perkuat Sinergi Jamin Keamanan Transaksi Digital
Berita Terkini
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Sambut HUT Jakarta,...
Sambut HUT Jakarta, Ratusan Sispala Ikuti Lomba Dayung di BKT Jaktim
MNC University Bersama...
MNC University Bersama MNC Peduli Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga Kelurahan Kebon Sirih
Gelar Nikah Massal,...
Gelar Nikah Massal, PGN Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Infografis
Doa Malam Nisfu Syaban...
Doa Malam Nisfu Syaban Setelah Membaca Surat Yasin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved