Rusak 3 Mobil Polisi, 31 Pendemo Rusuh di Tasikmalaya Ditangkap

Senin, 12 Juli 2021 - 20:19 WIB
Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Muhammad Syarif mengatakan, aksi anarkis massa berawal saat ia diminta memberikan sikap atas penetapan HRS yang divonis 4 tahun penjara.

Namun dirinya menolak karena kasus tersebut bukan kewenangannya.

Saat massa aksi melempar batu ke arah kantor Kejari, dirinya langsung masuk ke dalam ruangan. “Dan setelah situasi reda diketahui ada tiga mobil polisi yang rusak dan beberapa fasilitas kantor kejaksaan yang rusak,” katanya.

Kejari juga mengaku sempat menawarkan sebanyak 5 orang perwakilan untuk masuk dan melakukan audiens. Namun hal itu tidak disetujui olah massa.

Sementara itu, Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono membenarkan terkait adanya sekelompok orang yang datang ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya untuk menyampaikan aspirasi. Pihaknya melakukan pengamanan terkait jalannya kegiatan.



Massa melempar batu ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya saat demonstrasi ricuh, Senin (12/7/2021). Foto/iNews TV/Asep Juhariyono

Namun terjadi sedikit kericuhan sehingga mengakibatkan sejumlah fasilitas dan mobil dinas polisi yang rusak. Saat ini pihaknya masih mengamankan dan mempelajari rekaman video yang merekam aksi demo ricuh tersebut.

Diduga pemicunya karena adanya aspirasi yang disampaikan kurang pas antara pengunjuk rasa dengan pihak yang didemo.

Dalam kejadian ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa batu-batu, rekaman video untuk mengetahui propokatornya. “Selain itu sebanyak 31 orang pendemo juga ikut diamankan,” katanya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content