Tertangkap Bawa Sabu di Check Point, Dua Pemuda Lamongan Ditahan Polisi
Rabu, 27 Mei 2020 - 15:53 WIB
GRESIK - Dua pemuda asal Desa Bengkok, Kecamatan Brondong, Lamongan, Jawa Timur (Jatim), digelandang ke Mapolsek Manyar karena kedapatan membawa sabu saat pemeriksaan check point. Rudi Hariyanto (27) dan Hasan Albana alias Dower (25), ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB di Check Point COVID-19 Exit Tol Manyar.
Keduanya tertangkap saat anggota Polsek Manyar mendapati mobil Nissan Livina nopol S 1398 K yang dikemudikan Hasan Albana alias Dower dengan penumpang Rudi Hariyanto.
Mereka ditegur petugas lantaran tidak menggunakan masker. Petugas langsung memeriksa handphone dan mendapati percakapan pesan WhatsApp telah melakukan transaksi narkoba.
Selanjutnya, mereka dibawa ke Mapolsek Manyar untuk dilakukan penggeledahan dan diperiksa lebih lanjut. "Ternyata di dalam mulut Rudi Hariyanto ada yang mencurigakan," kata Kapolsek Manyar AKP Yadwivana Qantasson, Rabu (27/5/2020).
Setelah dicek, ternyata ada satu poket sabu seberat 0,46 gram. Barang tersebut didapat dari wilayah Surabaya, rencananya akan dikonsumsi sendiri.
Pasal yang disangkakan, yakni pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. “Kami mencari keterlibatan orang lain yang masuk dalam rangkaian itu,” pungkasnya.
Keduanya tertangkap saat anggota Polsek Manyar mendapati mobil Nissan Livina nopol S 1398 K yang dikemudikan Hasan Albana alias Dower dengan penumpang Rudi Hariyanto.
Mereka ditegur petugas lantaran tidak menggunakan masker. Petugas langsung memeriksa handphone dan mendapati percakapan pesan WhatsApp telah melakukan transaksi narkoba.
Selanjutnya, mereka dibawa ke Mapolsek Manyar untuk dilakukan penggeledahan dan diperiksa lebih lanjut. "Ternyata di dalam mulut Rudi Hariyanto ada yang mencurigakan," kata Kapolsek Manyar AKP Yadwivana Qantasson, Rabu (27/5/2020).
Setelah dicek, ternyata ada satu poket sabu seberat 0,46 gram. Barang tersebut didapat dari wilayah Surabaya, rencananya akan dikonsumsi sendiri.
Pasal yang disangkakan, yakni pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. “Kami mencari keterlibatan orang lain yang masuk dalam rangkaian itu,” pungkasnya.
(zil)
tulis komentar anda