Selundupkan 1 Kg Sabu, Warga Bandung Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Senin, 12 Juli 2021 - 12:59 WIB
Sabu-sabu tersebut rencananya akan dikirimkan kembali oleh AS ke Kendari, Sulawesi Tengah. Namun, polisi yang mengendus aksi AS tersebut langsung melakukan penangkapan. "Sebelum berangkat (ke Kendari) sudah ditangkap lebih dulu," kata Ulung.

Baca juga: Viral! Vios Hitam Tabrak Lari Motor di Bandung, Warga Buru Pengendara Bak Film Action

Menurut Ulung, AS sendiri sudah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali. Kini, pihaknya melakukan pengembangan sekaligus mencari pemesan sabu-sabu itu. "Kita lakukan pengembangan yang lebih besar lagi oleh Satnarkoba Polrestabes Bandung," ucap Ulung.

Selain mengamankan 1 kg sabu-sabu, jajaran Satuan Narkoba Polrestabes Bandung juga mengamankan satu unit mesin vacum plastik, timbangan digital, alat hisap, dan ponsel.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat AS dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya pidana (penjara) paling lama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar," tandas Ulung.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!