Tiga WNA Pelanggar PPKM Darurat di Bali Dideportasi, Satu Dikarantina Karena Positif COVID-19

Senin, 12 Juli 2021 - 11:20 WIB
Tiga WNA pelanggar PPKM Darurat dideportasi dari Bali dan satu dikarantina karena positif COVID-19
DENPASAR - Petugas imigrasi Ngurah Rai Bali mendeportasi tiga warga negara asing (WNA), Senin (12/7/2021). Mereka terbukti melanggar protokol kesehatan (prokes) pada masa PPKM Darurat.

Ketiga bule itu adalah Ayala Aillen asal Amerika Serikat, Murray Ross asal Irlandia dan Zulfia Kadyrberdieva dari Rusia. "Kita harus tegas biar ada efek jera bagi yang lain," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam jumpa pers.



Ayala Aillen dan Murray Ross diseportasi siang ini melalui Bandara Soekarno-Hatta. Untuk proses deportasi Zulfia Kadyrberdieva masih menunggu jadwal penerbangan ke negaranya.

Baca juga: 14 Bule di Bali Langgar Prokes saat PPKM Darurat, 3 Terancam Deportasi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!