Cabup Yalimo Erdi Dabi yang Didiskualifikasi MK Lepas Status Terpidana, Ungkap Kejanggalan Penahanan Dirinya
Jum'at, 09 Juli 2021 - 03:05 WIB
“Jika sebelumnya ada isu yang mengatakan saya di vonis 12 tahun, 5 tahun atau 7 tahun itu tidak benar. Saya sudah menjalani masa tahanan dan saat ini sudah dinyatakan bebas atau tidak terkait lagi dengan status hukum apapun dengan lembaga terkait,” tegasnya.
Meski telah menjalani masa tahanan dan dinyatakan bebas oleh lembaga berwenang, Erdi Dabi mengaku ada kejanggalan atas proses penahanan terhadap dirinya, yang menurutnya tidak sesuai mekanisme.
Baca juga: Balaikota Makassar Lockdown Usai 24 ASN Ketahuan Positif COVID-19, Satu Meninggal
Erdi mengaku, pemberitahuan hanya dilakukan lewat lisan dan selanjutnya dirinya langsung di giring ke Lapas Abepura, tanpa memperlihatkan surat dari Mendagri.
Meski telah menjalani masa tahanan dan dinyatakan bebas oleh lembaga berwenang, Erdi Dabi mengaku ada kejanggalan atas proses penahanan terhadap dirinya, yang menurutnya tidak sesuai mekanisme.
Baca juga: Balaikota Makassar Lockdown Usai 24 ASN Ketahuan Positif COVID-19, Satu Meninggal
Erdi mengaku, pemberitahuan hanya dilakukan lewat lisan dan selanjutnya dirinya langsung di giring ke Lapas Abepura, tanpa memperlihatkan surat dari Mendagri.
Lihat Juga :