Cabup Yalimo Erdi Dabi yang Didiskualifikasi MK Lepas Status Terpidana, Ungkap Kejanggalan Penahanan Dirinya
Jum'at, 09 Juli 2021 - 03:05 WIB
Cabup Yalimo Erdi Dabi yang Didiskualifikasi MK di Pilkada memberikan keterangan saat melepas status terpidana. Foto: iNews/Omega Batkorumbawa
JAYAPURA - Calon Bupati Yalimo yang telah didiskualifikasi Mahkama Konstitusi , Erdi Dabi secara resmi telah melepas status terpidana , menyusul dikeluarkannya surat dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Jayapura , nomor : W30.E.PK.01.05.10-36 tertanggal 6 Juli 2021.
“Secara resmi saya sampaikan bahwa terhitung surat Bapas diterbitkan, maka saya telah mengakhiri masa bimbingan saya sebagai terpidana dalam kasus lakalantas September lalu,” kata Erdi Dabi, Kamis, (8/7/2021) malam.
Baca juga: Yalimo Mencekam, Calon Wakil Bupati Larang Keras Kapolda Papua Kirim Pasukan
Pada kesempatan yang sama, Erdi Dabi sekaligus mengklarifikasi bahwa vonis hakim atas kasus yang dialaminya hanya 4 (bulan) dan masa tahanan tersebut telah dijalaninya.
“Secara resmi saya sampaikan bahwa terhitung surat Bapas diterbitkan, maka saya telah mengakhiri masa bimbingan saya sebagai terpidana dalam kasus lakalantas September lalu,” kata Erdi Dabi, Kamis, (8/7/2021) malam.
Baca juga: Yalimo Mencekam, Calon Wakil Bupati Larang Keras Kapolda Papua Kirim Pasukan
Pada kesempatan yang sama, Erdi Dabi sekaligus mengklarifikasi bahwa vonis hakim atas kasus yang dialaminya hanya 4 (bulan) dan masa tahanan tersebut telah dijalaninya.
Lihat Juga :