14 Bule di Bali Langgar Prokes, 3 Terancam Deportasi

Jum'at, 09 Juli 2021 - 01:10 WIB
Dia menjelaskan, para WNA itu terjaring razia penegakan prokes yang difokuskan pada pemakaian masker di simpang Deus Cafe, Canggu, Kuta Utara, Badung, Kamis (8/7/2021) sore.

Dari 14 WNA, ada 11 orang yang dikenakan sanksi mulai teguran lisan, sanksi denda Rp1 juta hingga penyitaan paspor. "Untuk tiga orang yang melanggar UU Keimigrasian masih diperiksa di kantor imigrasi," ujar Jamaruli.

Baca juga: Rebutan Bule, 3 Cewek Cantik di Kuta Bali Baku Hantam

Dia menegaskan, jika hasil pemeriksaanterbukti melakukan pelanggaran, deportasi bisa dilakukan. "Seperti janji kami, tentu kita deportasi," tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!