14 Bule di Bali Langgar Prokes, 3 Terancam Deportasi
Jum'at, 09 Juli 2021 - 01:10 WIB
Sejumlah WNA di Denpasar, Bali terjaring razia prokes pada masa PPKM Darurat, sebanyak 14 bule kedapatan melanggar prokes, tiga terancam deportasi. Foto: SINDONews/Miftahul Chusna
DENPASAR - Sebanyak 14 warga negara asing ( WNA ) di Bali melanggar protokol kesehatan (prokes) pada masa pemberlakuan PPKM Darurat . Tiga orang di antaranya kini terancam dideportasi .
Ketiga bule itu adalah Ayala Aillen asal Amerika Serikat, Murray Ross asal Irlandia dan Zulfia Kadyrberdieva dari Rusia. "Ketiga WNA ini diduga melanggar UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Kamis (8/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat di Bali Makin Ketat, Penyekatan Bertambah Menjadi 39 Titik
Ketiga bule itu adalah Ayala Aillen asal Amerika Serikat, Murray Ross asal Irlandia dan Zulfia Kadyrberdieva dari Rusia. "Ketiga WNA ini diduga melanggar UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Kamis (8/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat di Bali Makin Ketat, Penyekatan Bertambah Menjadi 39 Titik
Lihat Juga :