14 Bule di Bali Langgar Prokes, 3 Terancam Deportasi

Jum'at, 09 Juli 2021 - 01:10 WIB
Sejumlah WNA di Denpasar, Bali terjaring razia prokes pada masa PPKM Darurat, sebanyak 14 bule kedapatan melanggar prokes, tiga terancam deportasi. Foto: SINDONews/Miftahul Chusna
DENPASAR - Sebanyak 14 warga negara asing ( WNA ) di Bali melanggar protokol kesehatan (prokes) pada masa pemberlakuan PPKM Darurat . Tiga orang di antaranya kini terancam dideportasi .

Ketiga bule itu adalah Ayala Aillen asal Amerika Serikat, Murray Ross asal Irlandia dan Zulfia Kadyrberdieva dari Rusia. "Ketiga WNA ini diduga melanggar UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Kamis (8/7/2021).





Baca juga: PPKM Darurat di Bali Makin Ketat, Penyekatan Bertambah Menjadi 39 Titik
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!