Biadab! Ayah Bejat Setubuhi Anak Tiri, Terbongkar Berkat Pesan di Ponsel

Kamis, 08 Juli 2021 - 21:22 WIB
Bahkan pelaku sempat mengiming-imingi uang sebesar Rp300.000, namun korban tetap menolak. Kemudian pelaku pergi keluar. Tidak berapa lama kemudian membangunkan korban lagi. Kali ini pelaku mengancam dengan video.

Dulu korban pernah dipaksa dan direkam. Akhirnya karena merasa takut korban pasrah. Mendengar cerita itu, ibu korban naik pitam. Kemudian melaporkan tersangka ke Polres Salatiga.

Mendapatkan laporan tersebut, polisi lantas mencari pelaku. Akhirnya pada Selasa (6/7/2021) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa pelaku yang bekerja sebagai sopir sudah kembali dari luar kota. Petugas menangkap pelaku di rumahnya di Kasiran, Getasan tanpa perlawanan.

"Pelaku dijerat dengan pasal persetubuhan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam unsur Pasal 81 ayat (1) ATAU Pasal 81 ayat (2) Jo 76 D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang," tandas Hari.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!