Korupsi 16 Paket Proyek Jalan, Bupati Muara Enim Non Aktif Didakwa Terima Suap Rp2,5 M

Kamis, 08 Juli 2021 - 17:00 WIB
Selain itu, akan mengajukan permohonan agar Juarsah dapat dipindahkan ke Palembang, hingga nantinya dapat dihadirkan dalam sidang secara langsung. "Kita berharap permohonan itu bisa dikabulkan, karena banyak kendala bila persidangan digelar secara virtual," katanya.



Seperti diketahui, kasus suap proyek jalan ini juga menjerat sejumlah pejabat dan kontraktor di Muara Enim. Seperti mantan Bupati, Ahmad Yani; dan mantan Ketua DPRD Muara Enim , Aries HB.

Kemudian, PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim , Elfin MZ Muhtar; Kasdis PUPR, Ramlan Suryadi; dan kontraktor Robi Okta Fahlefi. Semuanya sudah menjalani vonis hukuman masing-masing 3-7 tahun penjara.
(eyt)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content