Korupsi 16 Paket Proyek Jalan, Bupati Muara Enim Non Aktif Didakwa Terima Suap Rp2,5 M

Kamis, 08 Juli 2021 - 17:00 WIB
Bupati Muara Enim (non aktif), Juarsah, didakwa telah menerima suap berupa uang dan barang senilai Rp 2,5 miliar. Foto/Ilustrasi
MUARA ENIM - Dugaan kasus korupsi 16 paket proyek jalan sebesar Rp 129 miliar, telah menyeret nama Bupati Muara Enim non aktif Juarsah. Dia didakwa telah menerima suap berupa uang dan barang senilai Rp2,5 miliar dalam kasus tersebut.



Disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rikhi Maghaz mengatakan, Juarsah yang pada saat itu menjabat sebagai wakil bupati periode 2018-2023 turut menerima suap atas proyek di Dinas PUPR tahun anggaran 2019.

"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut, diberikan untuk menggerakkan agar melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," katanya dalam sidang yang berlangsung secara virtual, Kamis (8/7/2021).





Sedangkan Jaksa KPK, Asri Irawan menambahkan, Juarsah dijerat dengan dakwaan berlapis. Yakni menerima suap senilai Rp2,5 miliar, dan menerima gratifikasi sejumlah barang berharga dari seseorang bernama Iwan Rotari. "Terdakwa didakwa mendapatkan fee proyek sebesar Rp3 miliar. Namun baru menerima Rp2,5 miliar secara bertahap. Serta sebuah ponsel," katanya.

Maka dari itu, Juarsah dijerat sebagaimana diatur dan diancam pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No. 20/2001 tentang perubahan UU No. 31/1999 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Lalu, pasal 12 B UU Np. 31/1999 tentang Tipikor junto pasal 65 ayat 1 KUHP.



Dan Kuasa Hukum Terdakwa, Daud Dahlan mengatakan, akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU KPK pada persidangan berikutnya. "Menurut kami dakwaan yang diberikan salah. Dan akan kami sampaikan pada sidang berikutnya," katanya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More