PPKM Darurat Diperketat, Malam Ini Seluruh Bali Akan Dibuat Gelap

Kamis, 08 Juli 2021 - 16:38 WIB
Gubernur Koster hari ini juga mengeluarkan aturan pembatasan jam operasional usaha tempat makan hingga pukul 20.00 Wita. Aturan itu berlaku untuk rumah makan, warung makan, kafe dan pedagang kaki lima.

Baca juga: Oknum DPRD Palopo Diduga Curi Listrik Untuk Bersenang-Senang dengan Rekan-Rekannya

Kasus COVID-19 di Bali terus menunjukkan peningkatan. Data Satgas Penanganan COVID-19 mencatat 577 kasus baru, hari ini. Sehingga jumlah kumulatifnya menjadi 53.405 orang.

Untuk kasus kematian bertambah tujuh orang dengan jumlah kumulatif menjadi 1.612 orang. Sedangkan kasus sembuh bertambah 267 orang sehingga jumlah kumulatifnya menjadi 48.505 orang.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!