LPAI Warning Komnas Perlindungan Anak Terkait Logo

Kamis, 08 Juli 2021 - 07:52 WIB
Sejak 15 April 2021 kata Samsul, LPAI dan Mabes Polri telah ada MoU. Dimana LPAI meminta kepada pihak kepolisian agar LPAI bisa dilibatkan dalam penanganan kasus anak yang berhadapan dengan hukum."Organisasi yang tidak mendapatkan SK tapi memakai logo resmi LPAI itu hukumnya haram," kata dia.

Sosok pendamping anak yang berhadapan dengan hukum imbuh Samsul, baik itu sebagai saksi, korban maupun pelaku, harus dan wajib memiliki sertifikasi. Hal itu menurutnya sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). "Siapapun yang mendampingi anak yang berhadapan dengan hukum harus memiliki sertifikasi. Ini mandatoir bukan deklaratoir," tegasnya. Baca: IGD RSUD Cibabat Kembali Dibuka untuk Melayani Pasien Non COVID-19.

Dikesempatan yang sama, Sekjen LPAI Henny Adi Hermanoe juga menegaskan, LPAI sejak tahun 2016 telah kembali pada khittah melalui sidang Forum Nasional (Fornas) luar biasa. Artinya, LPAI yang dahulunya bernama Komnas Anak (Komnas PA) kembali ke nama LPAI atau (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia) dan saat ini menjadi lembaga Underbow-nya kementrian Sosial. "Khittah di 2016, hanya lembaga negara yang boleh memakai nama komisi," paparnya. Baca Juga: Curi Semen Perusahaan, Seorang Residivis Ditangkap Tim Tarsius Polres Bitung.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!