Curi Semen Perusahaan, Seorang Residivis Ditangkap Tim Tarsius Polres Bitung
loading...
A
A
A
MANADO - Timsus Tarsius Polres Bitung berhasil mengamankan tersangka pencurian semen yang dilakukan oleh CAL (35), warga Girian Bawah, Kota Bitung pada, Rabu (7/7/2021) dini hari.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan tim yang saat itu sedang melakukan patroli cipta kondisi.
"Ketika melintas di wilayah Kecamatan Matuari, tim berpapasan dengan sebuah mobil mencurigakan. Tim lalu berbalik arah dan mengejar mobil Daihatsu Xenia warna putih bernomor polisi DB 1037 KE tersebut," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (8/7/2021)
Begitu berhasil dihentikan, tim melakukan pemeriksaan bagasi mobil dan mendapati 14 sak semen. Tersangka saat diinterogasi mengaku, semen tersebut dicurinya dari sebuah perusahaan yang baru dibangun, di wilayah Tanjung Merah, Matuari, Bitung.
"Tim lalu mendatangi TKP untuk melakukan pengecekan. Ternyata benar, tersangka mencuri sebagian semen yang akan digunakan untuk membangun mess karyawan perusahaan tersebut," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast. Baca: Kasus Dermaga Wawali Kota Bima, Dua Saksi Diancam dan Dikejar OTK di Pengadilan.
Menurut Informasi diterima dari Polres Bitung, tersangka beraksi menggunakan mobil sewaan, dan rencananya menjual semen hasil curian tersebut di wilayah Bitung, dan tersangka merupakan residivis kasus serupa. “Tersangka beserta barang bukti mobil dan semen kemudian diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya. Baca Juga: Kisah Kakek Usman yang Merakit Sendiri Helikopter dengan Modal Awal Rp35 Juta.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan tim yang saat itu sedang melakukan patroli cipta kondisi.
"Ketika melintas di wilayah Kecamatan Matuari, tim berpapasan dengan sebuah mobil mencurigakan. Tim lalu berbalik arah dan mengejar mobil Daihatsu Xenia warna putih bernomor polisi DB 1037 KE tersebut," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (8/7/2021)
Begitu berhasil dihentikan, tim melakukan pemeriksaan bagasi mobil dan mendapati 14 sak semen. Tersangka saat diinterogasi mengaku, semen tersebut dicurinya dari sebuah perusahaan yang baru dibangun, di wilayah Tanjung Merah, Matuari, Bitung.
"Tim lalu mendatangi TKP untuk melakukan pengecekan. Ternyata benar, tersangka mencuri sebagian semen yang akan digunakan untuk membangun mess karyawan perusahaan tersebut," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast. Baca: Kasus Dermaga Wawali Kota Bima, Dua Saksi Diancam dan Dikejar OTK di Pengadilan.
Menurut Informasi diterima dari Polres Bitung, tersangka beraksi menggunakan mobil sewaan, dan rencananya menjual semen hasil curian tersebut di wilayah Bitung, dan tersangka merupakan residivis kasus serupa. “Tersangka beserta barang bukti mobil dan semen kemudian diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya. Baca Juga: Kisah Kakek Usman yang Merakit Sendiri Helikopter dengan Modal Awal Rp35 Juta.
(nag)