Pemprov Riau Digugat Terkait Pencemaran Limbah Minyak Berbahaya

Rabu, 07 Juli 2021 - 23:48 WIB
Gugatannya beberapa kewajiban yang tidak dijalankan oleh masing-masing para tergugat tersebut. Padahal Undang Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta turunan-turunannya, Undang Undang Kehutanan beserta turunannya, serta Undang Undang tentang Pemerintahan Daerah beserta turunannya, dengan tegas mewajibkan hal itu bahkan memberi kewenangan yang luas pada para instasi pemerintah yang terkait untuk melaksanakan kewajibannya itu.

“Harapan kita bersama agar menghukum para tergugat untuk melaksanakan aturan yang ada guna memulihkan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun akibat operasi PT CPI. Haruas ada audit lingkungan hidup Blok Rokan tahun 2020," ungkap Josua.



Terkait gugutan yang dilayangkan, pihak LPPHIPT. Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) menegaskan, selalu mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku.

“Program pemulihan lahan PT CPI dilaksanakan berdasarkan aturan pengelolaan limbah secara spesifik dan perkembangan dari pekerjaan pemulihan ini dilaporkan oleh kita kepada pemerintah di tingkat pusat kepada SKK Migas dan KLHK maupun di tingkat daerah kepada DLHK Riau, DLH kabupaten kota, perwakilan SKK Migas, ESDM Riau dan instansi terkait lain," kata Manager Corporate Communications PT CPI,Sonitha Poernomo saat dikonfirmasi.

Dia menerangkan, sebagai kontraktor dari Pemerintah Indonesia, PT CPI melaksanakan program pemulihan tanah terpapar minyak bumi di Blok Rokan sesuai arahan dan persetujuan KLHK dan SKK Migas hingga berakhirnya Rokan Production Sharing Contract (PSC) pada Agustus 2021.

“PT CPI bekerja sama dengan SKK Migas untuk mendukung transisi yang lancar untuk semua operasi Rokan, termasuk pekerjaan pemulihan yang tersisa ke Pemerintah Indonesia," imbuhnya.
(nic)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content