Mulai 10 Juli, Tempat Usaha di Gowa Hanya Beroperasi Sampai Pukul 7 Malam
Rabu, 07 Juli 2021 - 17:46 WIB
GOWA - Jam operasional tempat usaha, seperti warung kopi, rumah makan, hingga tempat wisata di Kabupaten Gowa akan dibatasi sampai pukul 7 malam. Kebijakan ini merupakan bagian dari pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro oleh Pemkab Gowa.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, surat edaran terkait kebijakan baru ini akan terbit hari ini, selanjutnya dikirimkan dan disosialisasikan kepada masyarakat termasuk bagi pelaku usaha di daerah ini.
Sebab Pemkot Makassar semakin memperketat pemberlakuan PPKM dengan aturan baru. Di mana seluruh kegiatan masyarakat hanya diberikan izin hingga pukul 17.00 Wita.
Selama pengetatan PPKM ini, Pemkab Gowa akan membentuk tim pengawasan untuk melakukan razia selama berlangsungnya aturan. "Kita akan siapkan sanksi tegas tentunya sesuai aturan yang berlaku," tegas Adnan.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, surat edaran terkait kebijakan baru ini akan terbit hari ini, selanjutnya dikirimkan dan disosialisasikan kepada masyarakat termasuk bagi pelaku usaha di daerah ini.
Sebab Pemkot Makassar semakin memperketat pemberlakuan PPKM dengan aturan baru. Di mana seluruh kegiatan masyarakat hanya diberikan izin hingga pukul 17.00 Wita.
Selama pengetatan PPKM ini, Pemkab Gowa akan membentuk tim pengawasan untuk melakukan razia selama berlangsungnya aturan. "Kita akan siapkan sanksi tegas tentunya sesuai aturan yang berlaku," tegas Adnan.
(luq)
tulis komentar anda