Disebut Pernah Pimpin Perusahaan hingga Pailit, Dirut Baru Perseroda Angkat Bicara
Selasa, 06 Juli 2021 - 22:05 WIB
Namun, pada tahun 2013-2014, adalah masa transisi dimana Yasir Mahmud mulai melirik dunia politik dan menjadi caleg DPR-RI. “Karena kesibukan dan aturan kerja sama yang mengikat dengan pemodal berkaitan dengan keterlibatan dengan partai politik, sehingga Yasir Mahmud menjual keseluruhan saham pada PT Tadisangka kepada Burhanuddin dan Gunawan masing-masing sebagai direktur utama dan komisaris melalui dokumen resmi akta notaris Wahyu Indriawati, SH, MKn Notaris dan PPAT. Akta pernyataan keputusan rapat tgl 31 januari 2014,” ungkapnya.
Kuasa Hukum lainnya menambahkan, sehubungan karena asset masih atas nama Yasir Mahmud, akhirnya banyak orang masih menganggap bahwa PT Takdisangka adalah perusahaan miliknya. “Secara hukum kalau seseorang dianggap pailit maka BI Checking pasti akan memberi catatan hitam atas namanya. Justru, saat ini banyak perbankan silih berganti datang memberikan penawaran kerjasama,” ujarnya.
Dalam proses hukum berjalan dinyatakan tersangka dan vonis kepada 5 orang pimpinan dan karyawan diantaranya; saudara dedenk, hakim, adi cs, dan safar. Keputusan pengadilan menjatuhi vonis 4 tahun kepada terdakwa.
“Sejak tahun 2014 hingga saat ini, perusahaan PT.Tadisangka tidak ada kaitannya dengan Yasir Mahmud, dan secara inkrah, putusan pengadilan menegaskan bersalah kepada pimpinan cabang, kolektor, dan admin perusahaan,” tandasnya.
Kuasa Hukum lainnya menambahkan, sehubungan karena asset masih atas nama Yasir Mahmud, akhirnya banyak orang masih menganggap bahwa PT Takdisangka adalah perusahaan miliknya. “Secara hukum kalau seseorang dianggap pailit maka BI Checking pasti akan memberi catatan hitam atas namanya. Justru, saat ini banyak perbankan silih berganti datang memberikan penawaran kerjasama,” ujarnya.
Dalam proses hukum berjalan dinyatakan tersangka dan vonis kepada 5 orang pimpinan dan karyawan diantaranya; saudara dedenk, hakim, adi cs, dan safar. Keputusan pengadilan menjatuhi vonis 4 tahun kepada terdakwa.
“Sejak tahun 2014 hingga saat ini, perusahaan PT.Tadisangka tidak ada kaitannya dengan Yasir Mahmud, dan secara inkrah, putusan pengadilan menegaskan bersalah kepada pimpinan cabang, kolektor, dan admin perusahaan,” tandasnya.
(nic)
tulis komentar anda