Disebut Pernah Pimpin Perusahaan hingga Pailit, Dirut Baru Perseroda Angkat Bicara
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Pengusaha muda yang juga Owner Yasika Group, Yasir Susanto Machmud resmi ditunjuk sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Sulsel Citra Indonesia (SCI) atau Perseroda Sulsel menggantikan Taufik Facruddin.
Penunjukan itu merupakan hasil rapat umum pemilik saham LB PT Sulsel Citra Indonesia (SCI) yang diselenggarakan di Hotel Grand Sayang, Makassar, Jumat, (2/7/2021). Adapun Taufik Facruddin dipercaya menduduki jabatan baru sebagai Komisaris Perseroda Sulsel.
Namun belakangan, sejumlah pihak mempersoalkan pengangkatan Yasir sebagai direktur utama karena dianggap pernah memimpin perusahaan hingga berujung pailit.
Menanggapi hal itu, Yasir Machmud angkat bicara. Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Nursalam menegaskan, tentang isu pailitnya PT Takdisangka yang pernah dipimpin kliennya, sudah tidak berkorelasi dan tidak relevan lagi untuk dipersoalkan sebagai syarat Pengangkatan Yasir Machmud sebagai Dirut Perseroda.
Dia membeberkan, sejak tahun 2015-2016 akhirnya perusahaan dibawah kendali Burhanuddin berjalan tanpa ada kaitannya dengan Yasir Mahmud karena telah terjadi jual putus melalui jual beli saham.
“Agunan berupa aset dalam bentuk tanah dan gedung masih tetap atas nama Yasir Mahmud, mengingat besarnya biaya yang muncul saat itu sehingga tidak dilakukan perubahan status balik nama,” katanya dalam keterangannya, Selasa (6/7/2021).
Untuk diketahui, PT Tadisangka adalah perusahaan yang bergerak di bidang hasil pertanian dan jasa. Yasir Mahmud memimpin perusahaan sejak tahun 2007 hingga tahun 2014. Periode berjalan, Yasir Mahmud menjadikan perusahaanberkembang pesat dan memiliki beberapa unit usaha yang menjanjikan. Bahkan kepercayaan pemodal dan perbankan akhirnya ikut menawarkan kerja sama.
Namun, pada tahun 2013-2014, adalah masa transisi dimana Yasir Mahmud mulai melirik dunia politik dan menjadi caleg DPR-RI. “Karena kesibukan dan aturan kerja sama yang mengikat dengan pemodal berkaitan dengan keterlibatan dengan partai politik, sehingga Yasir Mahmud menjual keseluruhan saham pada PT Tadisangka kepada Burhanuddin dan Gunawan masing-masing sebagai direktur utama dan komisaris melalui dokumen resmi akta notaris Wahyu Indriawati, SH, MKn Notaris dan PPAT. Akta pernyataan keputusan rapat tgl 31 januari 2014,” ungkapnya.
Kuasa Hukum lainnya menambahkan, sehubungan karena asset masih atas nama Yasir Mahmud, akhirnya banyak orang masih menganggap bahwa PT Takdisangka adalah perusahaan miliknya. “Secara hukum kalau seseorang dianggap pailit maka BI Checking pasti akan memberi catatan hitam atas namanya. Justru, saat ini banyak perbankan silih berganti datang memberikan penawaran kerjasama,” ujarnya.
Dalam proses hukum berjalan dinyatakan tersangka dan vonis kepada 5 orang pimpinan dan karyawan diantaranya; saudara dedenk, hakim, adi cs, dan safar. Keputusan pengadilan menjatuhi vonis 4 tahun kepada terdakwa.
“Sejak tahun 2014 hingga saat ini, perusahaan PT.Tadisangka tidak ada kaitannya dengan Yasir Mahmud, dan secara inkrah, putusan pengadilan menegaskan bersalah kepada pimpinan cabang, kolektor, dan admin perusahaan,” tandasnya.
Penunjukan itu merupakan hasil rapat umum pemilik saham LB PT Sulsel Citra Indonesia (SCI) yang diselenggarakan di Hotel Grand Sayang, Makassar, Jumat, (2/7/2021). Adapun Taufik Facruddin dipercaya menduduki jabatan baru sebagai Komisaris Perseroda Sulsel.
Namun belakangan, sejumlah pihak mempersoalkan pengangkatan Yasir sebagai direktur utama karena dianggap pernah memimpin perusahaan hingga berujung pailit.
Menanggapi hal itu, Yasir Machmud angkat bicara. Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Nursalam menegaskan, tentang isu pailitnya PT Takdisangka yang pernah dipimpin kliennya, sudah tidak berkorelasi dan tidak relevan lagi untuk dipersoalkan sebagai syarat Pengangkatan Yasir Machmud sebagai Dirut Perseroda.
Dia membeberkan, sejak tahun 2015-2016 akhirnya perusahaan dibawah kendali Burhanuddin berjalan tanpa ada kaitannya dengan Yasir Mahmud karena telah terjadi jual putus melalui jual beli saham.
“Agunan berupa aset dalam bentuk tanah dan gedung masih tetap atas nama Yasir Mahmud, mengingat besarnya biaya yang muncul saat itu sehingga tidak dilakukan perubahan status balik nama,” katanya dalam keterangannya, Selasa (6/7/2021).
Untuk diketahui, PT Tadisangka adalah perusahaan yang bergerak di bidang hasil pertanian dan jasa. Yasir Mahmud memimpin perusahaan sejak tahun 2007 hingga tahun 2014. Periode berjalan, Yasir Mahmud menjadikan perusahaanberkembang pesat dan memiliki beberapa unit usaha yang menjanjikan. Bahkan kepercayaan pemodal dan perbankan akhirnya ikut menawarkan kerja sama.
Namun, pada tahun 2013-2014, adalah masa transisi dimana Yasir Mahmud mulai melirik dunia politik dan menjadi caleg DPR-RI. “Karena kesibukan dan aturan kerja sama yang mengikat dengan pemodal berkaitan dengan keterlibatan dengan partai politik, sehingga Yasir Mahmud menjual keseluruhan saham pada PT Tadisangka kepada Burhanuddin dan Gunawan masing-masing sebagai direktur utama dan komisaris melalui dokumen resmi akta notaris Wahyu Indriawati, SH, MKn Notaris dan PPAT. Akta pernyataan keputusan rapat tgl 31 januari 2014,” ungkapnya.
Kuasa Hukum lainnya menambahkan, sehubungan karena asset masih atas nama Yasir Mahmud, akhirnya banyak orang masih menganggap bahwa PT Takdisangka adalah perusahaan miliknya. “Secara hukum kalau seseorang dianggap pailit maka BI Checking pasti akan memberi catatan hitam atas namanya. Justru, saat ini banyak perbankan silih berganti datang memberikan penawaran kerjasama,” ujarnya.
Dalam proses hukum berjalan dinyatakan tersangka dan vonis kepada 5 orang pimpinan dan karyawan diantaranya; saudara dedenk, hakim, adi cs, dan safar. Keputusan pengadilan menjatuhi vonis 4 tahun kepada terdakwa.
“Sejak tahun 2014 hingga saat ini, perusahaan PT.Tadisangka tidak ada kaitannya dengan Yasir Mahmud, dan secara inkrah, putusan pengadilan menegaskan bersalah kepada pimpinan cabang, kolektor, dan admin perusahaan,” tandasnya.
(nic)