Langgar PPKM Darurat, Puluhan Warga Bandung Divonis Denda Rp250 Ribu

Selasa, 06 Juli 2021 - 12:29 WIB
"Jenis pelanggarannya tidak menggunakan masker dan tidak melengkapi sarana kebersihan. Denda mulai dari Rp50.000 sampai Rp250.000. Total dari 25 pelanggar itu terkumpul Rp 2.925.000," papar Iwa.

Baca juga: Satgas COVID-19 Karawang Ancam Sanksi Tegas Pelanggar PPKM Darurat

Iwa juga mengatakan bahwa tindakan tegas yang dilayangkan melalui persidangan tersebut sudah sesuai dengan surat dari Kepala Satpol PP Jawa Barat Nomor: 1950/HUB 05.01/Sekretariat tertanggal 30 Juni 2021.

Persidangan juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Jabar Nomor 13 Tahun 2018 Jo Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

"Semoga dengan penerapan aturan yang ketat, termasuk disiplin masyarakat yang terus meningkat, pandemi COVID-19 ini bisa segera berakhir," katanya.

Diketahui, Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Jabar terus enggencarkan operasi yustisi prokes seiring peningkatan kasus COVID-19 dan penerapan PPKM Darurat.

Operasi yustisi yang diberi nama Operasi Senyum ini merupakan upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dalam penerapan prokes 5 M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!