Langgar PPKM Darurat, Puluhan Warga Bandung Divonis Denda Rp250 Ribu
Selasa, 06 Juli 2021 - 12:29 WIB
BANDUNG - Jajaran penegak hukum melayangkan sanksi tegas kepada para pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Sejak PPKM Darurat diberlakukan, pihak Kejari Bandung setidaknya sudah menindak 25 warga Bandung. Mereka menjalani sidang di tempat dan dijatuhi vonis sanksi denda mulai Rp50.000 hingga Rp250.000.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Iwa Suwia Pribawa menjelaskan, penindakan terhadap para pelanggar prokes tersebut dilakukan oleh petugas Satpol PP.
Baca juga: Dimasukkan Kamar dan Diajak Nonton Film Porno, Dua Remaja Pria Dicabuli Bos Salon Kecantikan
Kemudian, warga yang membandel itu menjalani sidang di tempat yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan dipimpin Hakim Yohanes pada Senin (5/7/2021) kemarin. "Ada 25 pelanggar yang ditindak dan disidang dengan vonis denda," ujar Iwa, Selasa (6/7/2021).
Menurut Iwa, tindakan tegas diberikan karena mereka tak mematuhi aturan prokes, seperti tidak menggunakan masker bagi perorangan dan tidak menyediakan fasilitas penunjang prokes bagi pelaku usaha.
"Jenis pelanggarannya tidak menggunakan masker dan tidak melengkapi sarana kebersihan. Denda mulai dari Rp50.000 sampai Rp250.000. Total dari 25 pelanggar itu terkumpul Rp 2.925.000," papar Iwa.
Baca juga: Satgas COVID-19 Karawang Ancam Sanksi Tegas Pelanggar PPKM Darurat
Iwa juga mengatakan bahwa tindakan tegas yang dilayangkan melalui persidangan tersebut sudah sesuai dengan surat dari Kepala Satpol PP Jawa Barat Nomor: 1950/HUB 05.01/Sekretariat tertanggal 30 Juni 2021.
Sejak PPKM Darurat diberlakukan, pihak Kejari Bandung setidaknya sudah menindak 25 warga Bandung. Mereka menjalani sidang di tempat dan dijatuhi vonis sanksi denda mulai Rp50.000 hingga Rp250.000.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Iwa Suwia Pribawa menjelaskan, penindakan terhadap para pelanggar prokes tersebut dilakukan oleh petugas Satpol PP.
Baca juga: Dimasukkan Kamar dan Diajak Nonton Film Porno, Dua Remaja Pria Dicabuli Bos Salon Kecantikan
Kemudian, warga yang membandel itu menjalani sidang di tempat yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan dipimpin Hakim Yohanes pada Senin (5/7/2021) kemarin. "Ada 25 pelanggar yang ditindak dan disidang dengan vonis denda," ujar Iwa, Selasa (6/7/2021).
Menurut Iwa, tindakan tegas diberikan karena mereka tak mematuhi aturan prokes, seperti tidak menggunakan masker bagi perorangan dan tidak menyediakan fasilitas penunjang prokes bagi pelaku usaha.
"Jenis pelanggarannya tidak menggunakan masker dan tidak melengkapi sarana kebersihan. Denda mulai dari Rp50.000 sampai Rp250.000. Total dari 25 pelanggar itu terkumpul Rp 2.925.000," papar Iwa.
Baca juga: Satgas COVID-19 Karawang Ancam Sanksi Tegas Pelanggar PPKM Darurat
Iwa juga mengatakan bahwa tindakan tegas yang dilayangkan melalui persidangan tersebut sudah sesuai dengan surat dari Kepala Satpol PP Jawa Barat Nomor: 1950/HUB 05.01/Sekretariat tertanggal 30 Juni 2021.
Lihat Juga :
tulis komentar anda