Aktivitas Masyarakat Asmat Dibatasi hingga Dua Pekan ke Depan
Minggu, 04 Juli 2021 - 17:01 WIB
Untuk transportasi, Bandarara Ewer dan Kamur untuk sementara ditutup, dibuka hanya pesawat carter untuk penumpang emergency (pasien rujukan, tenaga kesehatan, kedinasan, keamanan dan kedukaan.
KM Tatamailau, KM Leuser, KM Sirimau untuk sementara tidak diijinkan masuk dan sandar di pelabuhan Agats.
Kapal Pelni (Perintis), kapal ASDP, dan kapal perusahaan dalam negeri lainnya diijinkan masuk dan sandar di pelabuhan Agats dan pelabuhan lain di Kabupaten Asmat hanya membawa material bahan pokok dan penumpang emergency dan ABK kapal wajib swab/PCR.
Pelaku perjalanan yang akan keluar wilayah Kabupaten Asmat harus memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh moda transportasi dan daerah tujuan. Sedangkan pelaku perjalanan emergency yang masuk wilayah Kabupaten Asmat dengan menggunakan moda transportasi udara dan laut wajib menunjukkan hasil pemeriksaan bebas Covid-19 berupa rapid test Antigen. Keterangan bebas Covid-19 diserahkan pada petugas pintu masuk bandara dan atau pelabuhan serta meninggalkan alamat tempat tinggal dan nomor telepon selular yang aktif.
Selain itu surat keterangan bebas Covid-19 Rapid Test Antigen berlaku selama tiga hari sejak dikeluarkan. Sedangkan pelaku perjalanan yang telah tiba di kota Agats akan dilakukan pemeriksaan bebas Covid-19 berupa Rapid Test Antigen oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Asmat. CM
KM Tatamailau, KM Leuser, KM Sirimau untuk sementara tidak diijinkan masuk dan sandar di pelabuhan Agats.
Kapal Pelni (Perintis), kapal ASDP, dan kapal perusahaan dalam negeri lainnya diijinkan masuk dan sandar di pelabuhan Agats dan pelabuhan lain di Kabupaten Asmat hanya membawa material bahan pokok dan penumpang emergency dan ABK kapal wajib swab/PCR.
Pelaku perjalanan yang akan keluar wilayah Kabupaten Asmat harus memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh moda transportasi dan daerah tujuan. Sedangkan pelaku perjalanan emergency yang masuk wilayah Kabupaten Asmat dengan menggunakan moda transportasi udara dan laut wajib menunjukkan hasil pemeriksaan bebas Covid-19 berupa rapid test Antigen. Keterangan bebas Covid-19 diserahkan pada petugas pintu masuk bandara dan atau pelabuhan serta meninggalkan alamat tempat tinggal dan nomor telepon selular yang aktif.
Selain itu surat keterangan bebas Covid-19 Rapid Test Antigen berlaku selama tiga hari sejak dikeluarkan. Sedangkan pelaku perjalanan yang telah tiba di kota Agats akan dilakukan pemeriksaan bebas Covid-19 berupa Rapid Test Antigen oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Asmat. CM
(ars)
Lihat Juga :