Terdampak Covid-19, Kebun Binatang Dapat Bantuan Operasional

Rabu, 27 Mei 2020 - 06:32 WIB
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI) Tony Sumampau menyampaikan dampak pandemi mengakibatkan 40% pekerja dirumahkan dan adanya penyesuaian gaji bagi karyawan dengan rotasi hari kerja. Karena itu, pihaknya meminta bantuan dana pemerintah, khususnya untuk merawat satwa sitaan titipan pemerintah.

“Kami memiliki cadangan untuk keadaan bencana darurat umumnya setiap LK untuk tiga bulan. Tapi yang mengkhawatirkan sekarang, setelah dua bulan (wabah Covid-19) kelihatannya kok masih nol, belum bisa dibuka. Situasi pandemi yang berkepanjangan ini sangat mengkhawatirkan,” kata Tony.

Imbas kondisi itu, Tony memohon keringanan dan penundaan pembayaran cicilan pajak dari pemerintah. Sebab, cadangan tersedia untuk pengelolaan satwa akan tersedot bila harus membayar pajak tersebut.

“Kami memikirkan yang mana harus didahulukan. Kami membayar pajak atau mengorbankan satwa. Kalau ada keringanan sampai akhir tahun, kami akan mampu bayarkan,” harapnya.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan telah memberikan stimulus dengan pengurangan PPH yang dimulai sejak Mei 2020 hingga Desember 2020. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44, pemerintah memberikan insentif untuk LK berupa penanggungan PPH 21 oleh pemerintah. PMK tersebut berlaku untuk masa pajak April 2020 hingga September 2020. (BACA JUGA: Ombudsman Sumut Pertanyakan Lambatnya Hasil Tes Swab Anak PDP Dikeluarkan)

Demikian juga relaksasi pajak, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu memberikan kelonggaran bagi pengelola LK bisa mengajukan ke kantor pelayanan pajak (KPP) masing-masing. Adapun besaran angsuran bisa saja disesuaikan dengan proyeksi yang disampaikan sampai dengan akhir tahun pajak.
(vit)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content