Digugat Rp1.1 Miliar, Hakim PN Manado Menangkan Mega Mas Manado
Jum'at, 02 Juli 2021 - 02:15 WIB
Seperti diketahui, PT.Anoa Citra Perkara/Anoa Advertising sebagai Penggugat pada 31 Januari 2021 melayangkan gugatan dengan tuntutan ganti kerugian Rp. 1.1 Miliar kepada Tergugat PT. Jasa Kelola/Mega Mas Manado yang melakukan pembongkaran/reinstate terhadap delapan papan reklame/billboar milik PT.Anoa Citra Perkara/Anoa Advertising (Penggugat) yang ada di Kawasan Mega Mas Manado pada tahun 2020.
Tidak terima dengan pembongkaran/reinstate tersebut, PT.Anoa Citra Perkara/Anoa Advertising kemudian melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Manado. Pihak PT. Jasa Kelola/Mega Mas Manado kemudian dalam jawabannya melakukan gugat balik atau gugatan rekonvensi yang pada Putusan Majelis Hakim kemudian dikabulkan tuntutan ganti kerugian, serta menolak gugatan penggugat seluruhnya.
Kedua pihak diwakilkan kepada kuasa hukumnya masing-masing, Christiansen Samadi, DR. Gladi. A.R Dendape dan Jelvitson S. Budiman selaku penggugat dari PT.Anoa Citra Perkara/Anoa Advertising, sementara tergugat, PT. Mega Jasakelola/Mega Mas Manado yakni Vebry Tri Haryadi dan Christy A.L Karundeng.
(nic)
tulis komentar anda