Digugat Rp1.1 Miliar, Hakim PN Manado Menangkan Mega Mas Manado

Jum'at, 02 Juli 2021 - 02:15 WIB
Kuasa Hukum Mega Mas Manado lainnya, Christy A.L Karundeng usai menghadiri sidang di PN Manado, Kamis (1/7/2021). Foto: MPI/Subhan Sabu
MANADO - Gugatan PT. Anoa Citra Perkara/Anoa Advertising dengan tuntutan ganti rugi Rp 1.1 Miliar terhadap PT. Mega Jasakelola/Mega Mas Manado ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado , Kamis (1/7/2021).

Sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua, Syors Mambrasar dan hakim anggota Relly Dominggus Behuku, dan Maria Magdalena Sitanggang menolak gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilayangkan PT. Anoa Citra Perkara/Anoa Advertising sebagai Penggugat.



Baca juga: Garang Berseragam Polisi, Pria di Manado Ini Nangis Saat Dibekuk Timsus Maleo

Dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua, Syors Mambrasar, menyatakan menolak seluruh gugatan dari Penggugat Konvensi/PT.Anoa Citra Perkara/Anoa Advertising atau Tergugat rekonvensi dan mengabulkan sebagian dari gugatan rekonvensi atau gugat balik yang dilayangkan oleh Tergugat Konvensi/Penggugat rekonvensi atau PT. Mega Jasakelola/Mega Mas Manado dengan ganti kerugian materiil yang dialami PT. Mega Jasakelola/Mega Mas Manado sebesar Rp494.500.000, terhadap pembongkaran/reinstate delapan titik papan reklame/billboard yang ada di kawasan Mega Mas milik Penggugat Konvensi/PT.Anoa Citra Perkara/Anoa Advertising atau Tergugat rekonvensi yang telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!