Digugat Rp1.1 Miliar, Hakim PN Manado Menangkan Mega Mas Manado

Jum'at, 02 Juli 2021 - 02:15 WIB
Kuasa Hukum Mega Mas Manado lainnya, Christy A.L Karundeng usai menghadiri sidang di PN Manado, Kamis (1/7/2021). Foto: MPI/Subhan Sabu
MANADO - Gugatan PT. Anoa Citra Perkara/Anoa Advertising dengan tuntutan ganti rugi Rp 1.1 Miliar terhadap PT. Mega Jasakelola/Mega Mas Manado ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado , Kamis (1/7/2021).

Sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua, Syors Mambrasar dan hakim anggota Relly Dominggus Behuku, dan Maria Magdalena Sitanggang menolak gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilayangkan PT. Anoa Citra Perkara/Anoa Advertising sebagai Penggugat.





Dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua, Syors Mambrasar, menyatakan menolak seluruh gugatan dari Penggugat Konvensi/PT.Anoa Citra Perkara/Anoa Advertising atau Tergugat rekonvensi dan mengabulkan sebagian dari gugatan rekonvensi atau gugat balik yang dilayangkan oleh Tergugat Konvensi/Penggugat rekonvensi atau PT. Mega Jasakelola/Mega Mas Manado dengan ganti kerugian materiil yang dialami PT. Mega Jasakelola/Mega Mas Manado sebesar Rp494.500.000, terhadap pembongkaran/reinstate delapan titik papan reklame/billboard yang ada di kawasan Mega Mas milik Penggugat Konvensi/PT.Anoa Citra Perkara/Anoa Advertising atau Tergugat rekonvensi yang telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Kuasa Hukum PT. Jasa Kelola/Mega Mas Manado, Vebry Tri Haryadi mengatakan bahwa gugatan perbuatan melawan hukum yang digugat oleh Penggugat PT.Anoa Citra Perkara/Anoa Advertising tidak terbukti dan sepatutnya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado.

“Pihak PT.Anoa Citra Perkara/Anoa Advertising tidak mendasar hukum, sehingga keputusan dari Majelis Hakim sudah benar dan berkeadilan. Apalagi dengan Keputusan Majelis Hakim yang mengabulkan gugatan rekonvensi atau gugat balik dari kami, yang nyata merekalah pihak PT.Anoa Citra Perkara/Anoa Advertising yang telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang dinyatakan dalam putusan Majelis Hakim. Dan kami sangat bersyukur atas putusan yang berkeadilan ini," kata Haryadi yang juga merupakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manguni Indonesia ini.



Sementara itu Kuasa Hukum Mega Mas Manado lainnya, Christy A.L Karundeng mengatakan, keputusan Majelis Hakim Pengandilan Negeri (PN) Manado ini sesuai dengan fakta persidangan, dimana berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti surat yang dihadirkan terangkat kebenaran materiil yang mana tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT. Jasa Kelola/Mega Mas Manado.

“Karena semua tindakan yang dilakukan klien kami adalah mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam perjanjian/kontrak yang ada. Sebelum melakukan pembongkaran/reinstate klien kami sudah menyurat terlebih dahulu untuk tidak memperpanjang kontrak/perjanjian yang telah jatuh tempo atau berakhir masa perjanjian itu. Dan juga ada surat pemberitahuan untuk pihak PT.Anoa Citra Perkara/Anoa Advertising segera membongkar 8 titik papan reklame/billboard yang tidak mempunyai IMB tersebut. Namun mereka tidak lakukan sampai batas yang telah ditentukan. Dan ini terbukti semuanya dalam fakta persidangan," jelas Pengacara berparas cantik ini.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content