Amran Mahmud Paparkan Potensi Gas Wajo di Rakor Khusus BUMD Migas

Kamis, 01 Juli 2021 - 21:11 WIB
Terlebih, lanjut Amran , pada Oktober 2022 mendatang sudah perpanjangan kontrak terkait eksplorasi migas di Wajo. "Kami berharap supaya tahun ini sudah rampung semua dokumen dan persyaratan. Kami sangat berharap sangat terbantu melalui ADPMET ini," tuturnya.

Sekadar informasi, dalam pengelolaan migas, pemerintah melibatkan peran daerah dan nasional, sebagaimana diatur Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10 Persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Baca juga:PAD Sektor Parkir Sering Bocor, Dewan Usul Pemkab Wajo Bentuk PD Parkir

PI 10 persen adalah besaran maksimal 10 persen pada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada BUMD atau BUMN.

Keterlibatan daerah dalam pengelolaan WK migas melalui PI 10 persen memberikan banyak manfaat. Antara lain, keuntungan atau profit bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah. Selain itu, memberikan pengetahuan, pengalaman BUMD dalam pengelolaan blok migas sebagai kontraktor.
(luq)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content