1 Kg Kokain Gagal Beredar di Pinrang, Tiga Pria Diamankan Polisi
Rabu, 30 Juni 2021 - 15:06 WIB
MAKASSAR - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang , menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis kokain seberat 1 Kilogram. Tiga orang pria diamankan dalam kasus itu.
Kapolres Pinrang , AKBP Arief Sugihartono mengatakan ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Umumnya mereka bekerja sebagai petani dan nelayan.
Adapun tersangka berinisial KJ (44), IW (40) dan MD (51). Mereka merupakan warga Kabupaten Pinrang yang diamankan secara terpisah pada 24 Juni 2021 di Kecamatan Mattiro Bulu dan Lanrisang.
Disebutkan Arief butuh waktu tiga bulan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini. Usai mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya upaya peredaran narkoba oleh salah satu tersangka.
"Ketiganya melakukan permufakatan jahat, memiliki, menyimpan narkotika golongan 1 jenis kokain dengan total berat 1 kilogram atau 1000 gram yang siap diedarkan," kata Arief kepada Sindonews, Rabu (30/6/2021).
Dia melanjutkan, barang bukti 1 kg kokain didapatkan petugas di rumah KJ salah satu tersangka. "Dibungkus dengan isolasi coklat, ditaruh di dalam dua kaleng biskuit, kemudian dimasukkan dalam karung beras. Disimpan di atas loteng," ucap Arief.
Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Yudhit Dwi Prasetyo menerangkan kokain ini diselundupkan melalui jalur laut sejak 3 bulan lalu. "Sudah ada pernah yang mau beli dari Makassar tapi tidak cocok dengan harga," katanya.
Kapolres Pinrang , AKBP Arief Sugihartono mengatakan ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Umumnya mereka bekerja sebagai petani dan nelayan.
Adapun tersangka berinisial KJ (44), IW (40) dan MD (51). Mereka merupakan warga Kabupaten Pinrang yang diamankan secara terpisah pada 24 Juni 2021 di Kecamatan Mattiro Bulu dan Lanrisang.
Disebutkan Arief butuh waktu tiga bulan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini. Usai mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya upaya peredaran narkoba oleh salah satu tersangka.
"Ketiganya melakukan permufakatan jahat, memiliki, menyimpan narkotika golongan 1 jenis kokain dengan total berat 1 kilogram atau 1000 gram yang siap diedarkan," kata Arief kepada Sindonews, Rabu (30/6/2021).
Dia melanjutkan, barang bukti 1 kg kokain didapatkan petugas di rumah KJ salah satu tersangka. "Dibungkus dengan isolasi coklat, ditaruh di dalam dua kaleng biskuit, kemudian dimasukkan dalam karung beras. Disimpan di atas loteng," ucap Arief.
Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Yudhit Dwi Prasetyo menerangkan kokain ini diselundupkan melalui jalur laut sejak 3 bulan lalu. "Sudah ada pernah yang mau beli dari Makassar tapi tidak cocok dengan harga," katanya.
tulis komentar anda