Selundupkan 3,6 Kg Kokain ke Bali, Cewek Brazil Ini Dituntut 12 Tahun Penjara
Selasa, 23 Mei 2023 - 23:04 WIB
loading...
Remaja cewek asal Brazil ini dituntut 12 tahun penjara usai kedapatan menyelundupkan kokain sebanyak 3,6 Kg ke Bali. Foto: Istimewa
A
A
A
DENPASAR - Remaja asal Brazil , Manuela Vitoria De Araujo Farias (19), menghadapi hukuman serius dalam kasus penyelundupan 3,6 kilogram kokain ke Bali. Jaksa menuntut cewek bule ini dihukum 12 tahun penjara.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman selama 12 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum Dewa Gede Ari Kusumajaya dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (23/5/2023).
Baca juga: Ajak PSK Pesta Narkoba, 2 Bule Rusia di Bali Dibekuk Polisi
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah mengimpor narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa juga meminta terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka hukumannya ditambah dua tahun penjara.
Manuela ditangkap di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai, 1 Januari 2023 lalu. Dari hasil penggeledahan bea cukai, ditemukan kokain di dua koper miliknya.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman selama 12 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum Dewa Gede Ari Kusumajaya dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (23/5/2023).
Baca juga: Ajak PSK Pesta Narkoba, 2 Bule Rusia di Bali Dibekuk Polisi
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah mengimpor narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa juga meminta terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka hukumannya ditambah dua tahun penjara.
Manuela ditangkap di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai, 1 Januari 2023 lalu. Dari hasil penggeledahan bea cukai, ditemukan kokain di dua koper miliknya.
Lihat Juga :